Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi APBD-APBN Dikpora Maluku, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

AMBON, INFO BARU - Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu audit dari BPKP Provinsi Maluku soal dugaan korupsi dana proyek Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (LKS-SMK) milik Dinas Provinsi Maluku tahun anggaran 2009 -2011.

Hal ini sampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyrakayt (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, saat dikonfirmasi Info Baru di ruang kerjanya, Senin (26/8) kemarin.

Sebelum meningkatkan kasus ini ke proses hukum lanjut pihak Kejati Maluku sedang menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku.

Namun belum diketahuoi secara pasti kapan hasil audit BPKP selesai dan diserahkan kepada Korps Adhyaksa Maluku. “Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujarnya.

Kata Palapia, Kejati menunggu audit dari BPKP Maluku kaitannya, seberapa besar kerugian keuangan Negara dari proyek LKS-SMK se Maluku yang telah diselewengkan oleh oknum tertentu di perkara ini.

Diketahui,  Kepala Dinas (Kadis) Dikpora Maluku, Semmy Risambessy diduga terlibat dalam implementasi kegiatan LKS-SMK se Maluku.

Pasalnya, kegiatan LKS untuk Siswa SMK se Provinsi Maluku ini digelar kala Risambessy menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, yang menyusun kegiatan LKS untuk diang¬garkan pada APBD 2009.

Bahkan Risambessy juga menjabat Kasubag Perencanaan Dikpora Maluku Tahun 2009-2010, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan LKS yang juga didanai APBD, sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk kegiatan yang sama, tapi didanai APBN.

Realitas lapangan menunjukan lain, kegiatan LKS ini terindikasi di korupsi. Betapa tidak, pada 2008, Risambessy menyusun kegiatan LKS untuk dianggarkan di APBD tahun 2009.

Sementara APBN 2009,  dana untuk kegiatan LKS telah dialokasikan sehingga dugaan kuat double anggaran.

Fatalnya, kuat LKS dari APBD dananya telah diselewengkan. Buktinya, dana yang dicairkan kemudian dibuat laporan pertanggung jawaban fiktif, seakan-akan kegiatan LKS menggunakan dana APBD, padahal tidak demikian.

Selanjutnya, kegiatan LKS 2009 yang didanai APBN Senilai Rp Rp 1,4 miliar. sementara dana yang bersumber dari APBD untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 950 juta.

Untuk APBD dicairkan Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Tapi dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.

Selanjutnya, kegiatan LKS 2010, juga menggunakan APBD Rp 960 juta. Sementara APBN juga digunakan serupa senilai Rp 880 juta, yang dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah ke¬giatan LKS tahun 2010 menggu¬nakan dana APBN, atau rekayasa.

Untuk 2011, kegiatan LKS berjalan menggunakan APBD dan APBN. Untuk APBD senilai Rp 600 juta, dan APBN Rp 110 juta. Dan sisa yang tidak dipakai dikembalikan.

Untuk APBN yang dikembalikan senilai Rp 490 juta, sedangkan APBD yang dikembalikan Rp 90 juta.

Sejumlah pejabat teras lingkup Dikpora Maluku telah diperiksa jaksa dianta¬ranya, Kadis Dikpora Maluku Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendi¬dikan Menengah Dinas Dikpora Maluku Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny Gazpers, PPTK 2010, Ny Sekawael, dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny Corputty, termasuk sejumlah guru diantaranya, Daniel Maitimu dan Ny. Salhuteru (guru pada SMK Negeri 7 Ambon), Ny. D Matulessy, Ny.F engko, dan Ny. F Limahelu (guru pada SMKN 2 Ambon).

Hingga berita ini naik cetak, kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka diantaranya, PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny. Corputty, dan PPTK 2009 dan 2011, Ny. Gazpers.

Jaksa juga telah mengantongi sejumlah bahan atau data atas motif korupsi di dana APBD dan APBN proyek LKS-SMK se Maluku itu yang nantinya akan dibuktikan dalam di poersidangan kelak.

Korps Adhyaksa Maluku juga masih terus menelusuri lebih lanjut kasus ini, terkait dugaan adanya tersangka baru, di balik proyek sarat rekayasa tersebut. (*)

Posting Komentar untuk "Korupsi APBD-APBN Dikpora Maluku, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP"