Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Alasan Dokumen Negara, Rumbou Enggan Berikan Data

BULA, SBT, INFO BARU - Jumlah pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pada pemungutan suara ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan meningkat dari pemilihan putaran pertama.

Informasi yang diperoleh koran ini di Kabupaten SBT, menyebutkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pimpinan Abdul Rahman Wailisa sudah mengeluarkan ratusan KTP kepada penduduk yang berasal dari luar.
Ratusan warga yang bukan penduduk itu sengaja diberikan KTP untuk mengikuti pemungutan suara ulang pada hari Rabu (11/9) besok. Tindakan ini diyakini bakal menimbulkan kekisruhan lantaran pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku yang mengambil alih pelaksanaan PSU tetap berpatokan pada data yang secara resmi dikeluarkan sebelumnya.

Diketahui, KPU Kabupaten SBT yang sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melakukan pemuktahiran data Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013 dan tetap menggunakan data tahun 2008, sehingga warga yg sudah meninggal atau yang sudah pindah teryata masih terdata.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Abdul Rahman Wailisa saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Wailola, kemarin sekitar pukul 11.30 Wit tidak mau memberikan data.
"Jangan seenaknya mengambil data dari sini. Ada apa sebenarnya datang di sini untuk ambil data,"ungkap Wailisa dengan wajah kesal.

Wailisa juga tidak mengetahui berapa banyak jumlah KTP yang dikeluarkan di kantor yang dipimpinnya. "Saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah KTP yang dikeluarkan. Untuk lebih jelasnya nanti hubungi sekretaris saja," kilahnya.

Namun saat ditemui, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ahmad Rumbou justru mengelak dengan dalil dokumen negara. "Ini dokumen negara tidak boleh dikeluarkan kepada orang lain, karena sesuai aturan," jelasnya sembari mempertegas data dimaksud sesuai aturan harus mendapat ijin dari pimpinan pusat di Jakarta.

"Untuk mengeluarkan data ini harus ada ijin dari kantor di pusat, sesuai aturan hukum dari pusat untuk diberitahukan kepada orang lain,"kilahnya.

Dirinya mengakui mengeluarkan KTP kepada warga yang membutuhkan, baik KTP elektrik maupu KTP biasa, namun dirinya tidak memberikan data tersebut. "Sampai sekarang kami masih menerima warga yang mengurus KTP di Kantor Capil, tapi untuk memberikan data tersebut harus ada ijin dari pusat," jelasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Alasan Dokumen Negara, Rumbou Enggan Berikan Data"