Diduga, Proyek Alat Fogging Dinkes Kota Ambon Fiktif
AMBON, INFO BARU - Proyek pengadaan alat Fogging atau Semprot Nyamuk milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon, 2012 Rp 350 juta, hingga kini tidak ada barangnya, atau diduga kuat proyek ini fiktif.
Hal ini diungkapkan Ketua Eksekutif Lembaga Pemuda Maluku Anti Korupsi (LIAPMAK), Ongen Usmani, kepada wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (20/9).
Menurut Ongen, proyek pengadaan alat Fogging atau penyemprot nyamuk ini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, dr. S. Threesje Torry.
Hal ini terungkap lanjutnya, saat ia bersama rekan-rekannya turun lapangan menelusuri kasus ini, di Gudang Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, dimana alat Fogging tersebut di simpan.
Hanya saja, kata Ongen, dari temuan di lapangan alat Fogging tidak ada di Gudang Wayame, padahal anggaran Rp 350 juta dari APBD 2012 itu, telah dicairkan seratus persen.
“Temuan kami jelas, di lapangan saat kami mengecek di gudang Wayame itu, tidak ada alat Fogging disana,” ungkapnya.
Onegan mengaku, proyek pengadaan alat Fogging dengan nilai Rp 350 juta itu untuk pihak yang menangani proyek ini harus menyiapkan lima unit alat fogging yang telah diperuntukan dalam proyek tersebut.
“Anehnya, di gudang Wayame itu, lima unit alat Fogging itu tidak ada. Sehingga kami menduga kuat proyek ini telah fiktif,” katanya.
Dari nilai peruntukan Rp 350 juta ini lanjutnya, harusnya pihak yang menangani proyek alat Fogging ini, menyetor 10 persen pajak untuk masuk kas negara.
Tapi kata Ongen, penyetoran pajak 10 persen ke kas Negara itupun, tidak dilakukan oleh pihak yang menangani proyek alat fogging tersebut.
Lantas mengapa tidak di laporkan saja kasus ini, kepada aparat penegak hukum, ditanya demikian, Ongen berdalih, kalau sementara ini, ia bersama rekan-rekannya sedang merampungkan data, yang nantinya dibuat dalam bentuk laporan.
Ia mengaku, jika semua data sudah rampung dibuat maka resmi akan langsung disampaikan kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku, agar bisa mengusut kasus dimaksud.
“Yang jelas, kami sedang menyiapkan laporan kasus ini. Dan dalam waktu dekat, sudah akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar bisa mengungka kasus ini. dan secara organisatoris LIAPMAK, tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya. (MAS)
Posting Komentar untuk "Diduga, Proyek Alat Fogging Dinkes Kota Ambon Fiktif"