Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Polisi, Pelecehan, Sexual, Hukrim
AMBON, INFO BARU - Sikap tidak terpuji kembali dipertontonkan oknum aparat kepolisian di daerah ini. Pasalnya kepolisian yang diharapkan dapat mengayomi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, justru melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi penegak hukum di daerah ini.

Buktinya, Bripka YT salah satu pembantu penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku akhirnya dilaporkan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap salah satu pelaku penjual kupon putih, saat diperiksa YT di ruang pemeriksaan Direskrimum Polda Maluku pada 17 September lalu.

Menurut penuturan salah satu keluarga korban Johanes Pattirajawane kepada Info Baru di Ambon kemarin (18/9). Peristiwa ini berawal ketika korban sebut saja Melati, saat itu sedang menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Maluku terkait kasus penjualan kupon putih.

Setelah selesai pemeriksaan di salah satu ruangan di Ditreskrimum Polda Maluku, YT kemudian memanggil korban ke ruangan kerjanya dan langsung mengunci pintu dari dalam.

Melihat korban yang telah capek, YT kemudian meminta korban untuk istirahat sebentar di salah satu kursi yang berada di dalam ruangan tersebut. Tanpa perasaan curiga apalagi di Mapolda Maluku, korban menuruti permintaan YT.

Sayangnya, saat korban tertidur, pelaku langsung melucuti celananya sambil memegang payudara korban dan memaksa korban mengisap alat vitalnya. (Mohon maaf, agak porno, red).

Menurut Pattirajawane, persoalan ini diketahuinya ketika dia menjenguk korban di ruangan tahanan Polda Maluku di Tantui. ‘’Saat itu, sambil menangis korban menceriterakan percobaan pelecehan seksual yang dialaminya,’’ ungkapnya.

Mendengar pengakuan adiknya, dirinya langsung melaporkan masalah ini ke Propam Polda Maluku. Namun setelah pelaku yakni Bripka YT mengetahui bahwa kakak korban telah melaporkan masalah ini ke Propam Polda Maluku, pelaku langsung ke ruang tahanan di Tantui dan mengancam korban.

Saat itu YT mengatakan “Saya akan memproses kasus ini lebih besar lagi. Saya akan memutarbalikkan fakta bahwa kasus ini bukan saya pelaku yang melaksanakannya, tetapi hanya mimpi kamu (korban), apalagi tidak ada saksi.

Dikemukakan, laporan yang disampaikan ke Propam karena pelaku melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perkap 14 tahun 2011. Keluarga korban menginginkan agar kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‘’Ini sudah menyangkut pelanggaran tindak pidana, maka saya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,’’ tegasnya.

Tindakan pelaku Bripka YT jelas telah mencoreng citra kepolisian, apalagi  di dalam ruangan Ditreskrimum Polda Maluku, sehingga harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran sehingga hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi kepada siapapun.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasanudin Mukadar yang dikonfirmasi terkait kebenaran laporan persoalan ini semalam melalui sambungan phone selulernya, justru tidak berhasil dihubungi kendatipun terdengar nadi panggil dari HPnya.

Begitupun ketika dikonfirmasi melalui SMS, namun hingga berita ini naik cetak, tidak ada balasan SMS terkait kasus ini dari Kabid Humas Polda Maluku.  (RAE)

Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual "