Peraturan KPU, Nomor 15 Tahun 2013, Batasi Hak Caleg
Kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyarankan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengkaji kembali UU tersebut, karena pemberlakuan UU itu secera tidak langsung telah membatasi hak-hak para caleg dalam menjalankan sosialisasi politik mereka ke konstituen.
“Dengan pemberlakuan UU ini, maka secara tidak langsung KPU telah membatasi hak-hak masyarakat untuk melihat calon wakil rakyatnya. Dan tentunya masyarakat akan bingun siapa yang akan menjadi pilihan mereka,” kata Marasabessy kepada wartawan, Rabu (11/9) kemarin.
Dikatakan, ini zaman reformasi, sehingga segala hal harus dilakukan secara terbuka dan demokratis. “Tidak usa terlalu ribet lah. Jangan terlalu membuat peraturan yang terkesan kaku seperti itu,” katanya.
Kata calon anggota DPRD Kota Ambon ini , jika UU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut diberlakukan maka akan bertabrakan dengan UU Nomor. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia mengatakan, UU Nomor 14 tahun 2008 ini adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan untuk menyampaikan pendapat.
“Kalau UU KPU Nomor 15 tahun 2013 itu diberlakukan maka akan bertabrakan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang kertebukaan berpendapat,” jelasnya
Menurutnya, kalau atribut seperti baliho terpampang, maka masyarakat akan melihat berbagai visi dan misi para caleg yang ada. Sehingga akan membantu mereka dalam melihat figure yang tepat.
Sehingga itu dimintakan, agar Pemerintah dan DPR menyikapi UU tersebut. “Hal ini harus disikapi oleh DPRD dan Pemerintah. Jujur saya selaku caleg sangat merasa dirugikan,” katanya.
Dikatakan, sebelum KPU memberlakukan UU tersebut, mestinya dilalui dengan mekanisme yang ada. Artinya KPU harus melakukannya secara bertahap, yakni dimulai dengan sosialisasi, kemudian berkoordinasi dengan partai-partai politik, selanjutnya baru dipublikasikan.
“Ini adalah negara hukum, sehingga segala proses harus dilalui dengan mekanisme. Saya takut masyarakat akan membabi-buta dalam memilih calegnya,” tutur Marasabessy.
Di tempat terpisah, Anggota DPRD Maluku, Suhfi Majid menyarankan, kalau memang UU penertiban model kampanye tersebut sudah diberlakukan, maka secepatnya KPU mengsosialisasikan ke masyarakat, agar mereka juga tauh.
Tapi harus disadari, karena pemberlakuan UU itu secara tidak langsung telah membatasi komunikasi para caleg dengan konstituennya.
Memang diakui, pembatasan alat peragaan itu tidak terlalu berdampak fatal terhadap para caleg. “Saya kira batasan terhadap alat peragaan ini tidak terlalu berdampak fatal, karena ada cara lain yang bisa dilakukan oleh para caleg, misalnya melakukan komunikasi ke masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain,” jelasnya.
Sebenaranya ada banyak cara bagi caleg untuk menjalankan niat baiknya. Jadi selain melakukan komunikasi ke masyarakat, ada berbagai media yang bisa digunakan untuk menjalankan sosialisasi politik mereka.
Masih menurut Majid, kalau pembatasan alat peragaan itu bermaksud untuk menjadikan demokrasi tetap berkualitas maka, sepantasnya dilakukan, tapi kalau membatasi hak-hak para caleg, maka harus dipertimbangkan.
“Sebenarnya caleg tidak memakai baliho juga tidak apa-apa,” singkatnya. (*)
Posting Komentar untuk "Peraturan KPU, Nomor 15 Tahun 2013, Batasi Hak Caleg"