Perda 13 Tahun 2013 Belum Dijalankan Sepenuhnya
"Yang sudah naikan harga berupa kegiatan penunjang yakni laboratorium, rawat inap, operasi dan rawat jalan," ujar Ananta, Rabu (25/9) kemarin.
Dikatakan, nantinya pada 1 Januari 2014 hari rawat inap paviliun dan cendrawasi baru dijalankan secara menyeluruh.
"Jadi kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap, bukan dilakukan sekaligus,” ungkapnya.
Jelas Ananta, Perda 13 ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku pada November 2012 lalu, dan baru di SK-kan oleh mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu 1 Maret 2013 untuk dijalankan pihak RS 1 September 2013.
Lanjut Ananta, kenaikan ini bukan dilakukan sepihak, namun atas persetujuan bersama, yakni antara Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku.
Olehnya itu, diharapkan agar masyarakat dapat menerima hal ini dengan sebaik mungkin, tanpa ada kecurigaan kepada pihak RS.(MEL)
Posting Komentar untuk "Perda 13 Tahun 2013 Belum Dijalankan Sepenuhnya"