Samanery Yakin MK Putus PSU di Kecamatan Seram Timur

BULA/ Seram Bagian Barat, INFO BARU - Pleno rekapitullasi Pemumutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Tumur berjalan alot. Suasana menjadi ramai saat perhitungan rekapitulasi suara di Kecamatan Seram Timur, dimana saksi MANDAT Abdul Majid Latuconsina melakukan protes terkait 63 warga yang tidak mendapatkan undangan, sementara distribusi surat suara oleh anggota KPPS dibagikan semua.
“Saat perhitungan di PPS Kecamatan Seram Timur kami mempertanyakan kinerja anggota KPPS yang tidak membagikan undangan kepada 63 warga yang kehilangan hak suaranya,” ungkap saksi MANDAT saat itu.
Hal ini merupakan masalah besar jika tidak diselesaikan di KPU, terkait hak konstitusi warga yang merupakan satu kesatuan dari Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018.
“Sebanyak 62 warga yang tidak menerima undangan itu memang disesalkan, sebab mereka punya hak konstitusinya. Nah, jika ditiadakan maka merupakan satu masalah yang cukup berat saat diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery menanggapi Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey kemarin.
Hal tersebut, lanjut Manery, meyakinkan jika kasus tersebut diajukan di MK, maka MK akan melakukan PSU ulang di Kecamatan Seram Timur. “Kami sangat yakin jika diloloskan dalam MK saya jamin 90% akan dilakukan PSU lagi di Kecamatan Seram Timur, karena menyangkut hak konstitusi warga,” tegasnya.
Ditegaskan, hal tersebut dijadikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku untuk menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. ”Ini menjadi rekomendasi di sidang MK di Jakarta, karena menyangkut konstitusi warga dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten SBT,” bebernya.
Dirinya mengatakan tujuan dulakukan PSU di Kabupaten SBT bukan untuk menguntungka salah satu calon tertentu, tapi terkait hak konstitusi warga yang dihilangkan.
“Kita punya tujuan bukan untuk menguntungkan siapa-siapa, tapi hak konstitusi warga negara tetap diutamakan, karena merupakan satu kesatuan,” tegasnya.
Terkait hal tersebut pemimpin sidang Idrus Tatuhey tetap melanjutkan rekapitulasi perhitungan suara, sementara pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindak pidana Pemilu.
“Rekapitulasi perhitungan tetap dilakukan, sementara pelanggaran yang dilakukan KPPS di Kecamatan Seram timur diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Panwas Kecamatan Seram Timur sedang melakukan investigasi penyebab tidak dibagikan surat undangan kepada warga. ‘’Sampai hari ini anggota Panwas Kecamatan Seram Timur sedang melakukan investigasi,” jelas Ketua Panwas Kecamatan dalam sela-sela rapat tersebut. (SAT)
Posting Komentar untuk "Samanery Yakin MK Putus PSU di Kecamatan Seram Timur "