Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPT SBT tak Terkoreksi, Penyelenggara di Bui

AMBON, INFO BARU - Daftar pemilih tetap (DPT) mencurigakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang lolos dan dipergunakan saat Pilkada Maluku putaran pertama 11 Juni lalu, sudah sepantasnya dikoreksi oleh pihak penyelenggara.

“Saya kira Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku harus ketat mengawasi DPT di Kabupaten SBT sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat jelas. Berbagai kecurangan yang dilakukan saat Pilkada putaran pertama, punya kaitan langsung dengan DPT. Seluruh rakyat Maluku menjadi tahu bahwa ada kejahatan politik yang dilakukan dan itu diawali dengan skenario penggelembungan DPT,” tegas Benhur Watubun kepada Info Baru, Kamis (15/8) kemarin di Ambon.

Politisi muda ini mendesak Bawaslu Maluku melakukan interupsi terhadap KPU Maluku agar jangan coba-coba memaksakan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT dengan tetap menggunakan DPT yang bermasalah pada saat putaran pertama.

“Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu harus segera lakukan tugas ini. KPU Maluku harus diawasi secara ketat sehingga mutu dan hasil pemungutan suara ulang nanti akan menentukan kualitas demokrasi dan model kepemimpinan yang sungguh-sungguh mendapatkan legitimasi rakyat yang tidak tumbuh dari rekayasa kotor dan menodai demokrasi,” tegasnya.

Masih menurut Watubun, penggelembungan DPT adalah sebuah pondasi awal kejahatan politik lantaran dari sinilah buruknya wajah demokrasi di Kabupaten SBT terlihat secara jelas di persidangan MK. “Suara rakyat dimanipulasi oleh petugas-petugas yang nota bene adalah orang-orang peliharaan, orang-orang suruhan calon Gubernur Maluku yang adalah penguasa setempat,” katanya.

Ditambahkan, oknum-oknum dimaksud melakukan kejahatan atas konspirasi busuk yang mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok. “Sayang sekali bahwa konspirasi ini malah melibatkan pihak penyelenggara,” sesalnya lagi.

Selain itu kata Watubun, pihak Panwaslu SBT yang baru mesti pro aktif dan jangan lagi bertindak seperti sebelumnya karena lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak main-main dengan sidang pelanggaran kode etik.

“Sudah terbukti kalau DKPP adalah sebuah lembaga yang berusaha untuk tetap menjaga kualitas demokrasi bisa berjalan secara baik. Dan oleh karena itu, sebagai penyelenggara di tingkat bawah harus menyadari hal ini dan bekerja secara maksimal mengawal proses demokrasi yang berlangsung nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika DPT bermasalah di Kabupaten SBT tetap dipergunakan dalam pemungutan suara ulang, maka tempat yang pas atau tempat yang tepat bagi penyelenggara adalah di bui. “Negara menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk sebuah pesta demokrasi milik rakyat dan itu harus dikelolah sebaik-baiknya. Untuk itu, jika tetap dipaksakan maka penggunaan dana pada pihak lembaga penyelenggara harus diaudit. Patut dicurigai dana yang tersedia tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga DPT dibiarkan tetap amburadul,” tegas Watubun. (*)

Posting Komentar untuk "DPT SBT tak Terkoreksi, Penyelenggara di Bui "