PSU SBT Deskan Rp 7 Milyar Sekian, KPU Maluku Harus Bertanggungjawab
AMBON-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah mendeskan atau meludeskan anggaran sebesar Rp 7 milyar sekian.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Maluku, Everd Kermite, dalam rapat paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, yang berlangsung di Gedung Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin kemarin.
"PSU di SBT telah meludeskan sekitar Rp 7 milyar sekian, padahal yang kita tauh anggaran tersebut tidak ada dalam APBD 2013," tegasnya.
Dia menanyakan, kira-kira siapa yang akan bertanggungjawab atas anggaran tersebut, karena yang diketahui uang sebesar itu tidak ada dalam APBD.
Penegasan ini, menyusul kurang adanya respon dari DPRD Maluku. Minimal, kata Kermite, biaya tersebut dapat disikapi dengan cara memparipurnakannya.
"Saya kira DPRD harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut, kira-kira siapa yang akan bertanggungjawab terhadap anggaran sebesar itu. Bayangkan Rp 7 milyar ludes," tekan Kermite berulang-ulang kali.
Dia meminta Pimpinan DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw dan seluruh wakil rakyat untuk secara tegas menyikapi masalah tersebut, karena kalau dibiarkan terus seperti itu akan berdampak sistemik.
Kermite juga meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku bertanggungjawab atas ludesnya uang milyaran rupiah itu. "Kami minta KPU Maluku segera bertanggungjawab terhadap uang milyaran rupiah itu," desaknya.
Disisi lain, apakah PSU di SBT yang rencananya akan digelar pada 11 September pekan depan itu, bisa mendewasakan masyarakat Maluku dalam berdemokrasi?. Sehingga harus dianjurkan kepada masyarakat agar memilih calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Maluku, dengan hati yang bersih tanpa ada unsur paksaan, intimidasi dan lainnya.
Senada itu, Arnolis Laipeny meminta pimpinan dewan dan seluruh anggotanya untuk menerima usulan yang disampaikan Kermite, agar secepatnya diagendakan.
"Saya minta agar usulan Pak Everd bisa diagendakan untuk secepatnya diparipurnakan. Supaya kita memiliki kekuatan hukum," ajak Arnolis. (*)
Posting Komentar untuk "PSU SBT Deskan Rp 7 Milyar Sekian, KPU Maluku Harus Bertanggungjawab"