Kadis Dikpora SBT Dijebloskan ke Hotel Prodeo
Tersangka yang dijebloksn ke Rutan Ambon itu yakni Kepala Dinas Dikpora Kabupaten SBT, Achmad Rumaratu, S.Pd, MM.
Dari pantauan Koran ini kemarin menerangkan, sebelum dijebloskan ke Rutan Waiheru Ambon, Rumaratu diperiksa oleh jaksa penyidik Endang Anakoda SH, dan Stepen Palma SH, sekitar pukul 10 WIT hingga 12.00 WIT, menyangkut dugaan korupsi di perkara yang kini melibatkan yang bersangkutan.
Sekitar dua jam menjalani pemeriksaan dengan kapasitasnya selaku tersangka akhirnya Rumaratu yang di tahan atas dugaan korupsi DAK Kabupaten SBT 2008.
Kemudian, sekitar pukul 12.15 usai penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akhirnya Rumaratu kemudian di giring ke mobul tahanan pihak Kejakasaan Tinggi Maluku.
Penyidik memeriksa Rumaratu untuk menelusuri lagi aliran ratusan juta anggaran DAK 2008 tersebut.
Pasalnya, Rumaratu dinilai mengetahui masalah dana bantuan tersebut. lantaran, kala itu Rumaratu menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar, di Dikpora Kabupaten SBT.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah menahan atau menjebloskan satu tersangka lain di perkara dugaan korupsi DAK milik Dikpora Kabupaten SBT tersebut yakni, Sarasa Lestaluhu selaku kontraktor.
Diketahui, dugaan korupsi DAK Dikpora Kabupaten SBT 2008 Rp 800 juta itu, DAK itu disalurkan ke sekolah-sekolah Kabupaten SBT tidak sesuasi, sehingga Achmad Rumaratu yang kala itu menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora Kabupaten SBT juga harus bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan DAK 2008 tersebut. (MAS)
Posting Komentar untuk "Kadis Dikpora SBT Dijebloskan ke Hotel Prodeo"