Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Illegal Logging: PT Albasaid Pariyangan Lestari Diproses Hukum

PT Albasaid Pariyangan Lestari Diproses Hukum.

MASOHI, INFO BARU - Aksi pembalakan liar atau Illegal logging di hutan Waraka dan Tana Nahu Kecamatan Teluk Elapuputih Kabupaten Maluku Tengah oleh PT Albasid Pariyangan Lestari, perusahaan milik Ferry Tanaya (pengusaha berdarah Tionghoa) kini menjadi perhatian serius semua pihak.

Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury yang dikonfirmasi Info Baru di Masohi Sabtu (5/10) akhir pekan kemarin menegaskan, Pemkab Malteng sedang memproses hukum sedang berjalan.

Menurut Leleury, Pemda Malteng tetap akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Diakuinya, perusahaan PT. Albasid Pariyangan Lestari milik Ferry Tanaya itu dokumennya lengkap tapi, yang menjadi masalah soal proses pengelolahanya yang salah atau tidak sesuai dengan blok yang ditetapkan sesuai perundang-undangan.

“Document Perusahaannya memang lengkap namun pengelolahanya yang salah,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi B DPRD Malteng Sabtu malam (5/10) yang dipimpin Ketua Komisi B Halimun Saulatu turut menghadirkan Kepala dinas Kehutanan Kabupaten Malteng, Latif Ohorela, usai melaksanakan rapat komisi yang membicarakan hasil kunjungan langsung di lapangan saat Komisi B bersama wakil bupati Malteng ke base camp PT.Albasid Pariyangan Lestari di Hutan Waraka dan Tana Nahu Kecamatan Teluk Elpaputih.

Usai pertemuan Halimun yang dikonfirmasi Koran ini menandaskan mengatakan, hasil pertemuan itu yang dihadiri pihak Pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Malteng itu memnbahas tiga agenda utama yakni, pemeriksaan surat-surat document perizinan PT. Albasid Pariyangan Lestari, pembahasan praktek penebangan pohon oleh PT Albasid Pariyangan Lestari, serta pertemuan itu akan menindaklanjuti hasil kunjungan Komisi B dan Wakil Bupati Malteng.

Menurut Halimun, dari penjelasan Kepala Dinas kehutanan memaprkan, adminsitrasi document pihak PT. Albasid Pariyangan per suratanya Lengkap sesuai memenuhi aturan normative.

Halimun mengaku, Komisi B dan pihak Dinas Kehutanan juga mendapatkan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang meminta Pemda Malteng segera melepaskan kayu-kayu yang sementara ditahan, pasca Pemda Malteng dan Komisi B DPRD Malteng mengunjungi lokasi perusahaan.

“Surat itu meminta Pemda Malteng dan DPRD untuk melepaskan kayu-kayu yang ditahan pasca kami bersama pemda Malteng berkunjung ke lokasi penebangan. Menurut pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku kalau itu bagian dari pelayanan,” kutip Halimun sesuai isi surat pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tersebut.
Menurut Halimun, dalam rapat komisi Sabtu malam itu setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Kehutanan Malteng, telah simpulkan persoalan penilaian apakah kayu-kayu milik PT Albasid Pariyangan Lestari akan dilepas kepada pihak perusahaan atau tidak.

Kata Halimun, Komisi B DPRD Malteng telah meminta pihak Dinas Kehutanan Malteng untuk mendalami atau menganalisa secara baik dan meninjau lapangan secara factual.

“Jangan sampai diatas kertas berbeda dengan kenyataan praktek dilapangan. Karena izin perusahaan sampai dengan 45 tahun dengan jumlah kayu 46.000 kubik. Yang baru diangkat 2.900 kubik kemudian yang berikut lagi 4.000 Kubik,” ungkapnya.

Menurut Halimun, rapat komisi uintuk membahas dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh POT Albasid Pariyangan Lestari akan dilanjutkan Selasa (8/10) atau esok, dengan menghadirkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Wakil Bupati Malteng, Kadis Kehutanan Malteng, pihak PT. Albasid Pariyangan Lestari , Masyarakat Negeri Waraka dan Tanah Nahu.

Sementara itu, pasca meniunjau lapangan kata Haliumun, Koimis B DPRD Malteng dan Pemda Malteng bulan ini juga akan ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan meminta pencabutan izin PT. Albasid Pariyangan Lestari, bila terbukti telah menyalahi aturan soal pengelolahan.

Diketahui, PT Albasid Pariyangan Lestari bukan hanya diduga melakukan illegal logging tapi juga ada dugaan Illegal Oil yakni 40 ton BBM jenis Solar yang ditimbun di dua lokasi berbeda yakni, di Base Camp PT.
Albasid Pariyangan Lestari, dan di desa Wailulu Kecamatan Seram Utara, masing-masing 40 ton.

Sesuai pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Dilarang menebang pohon dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat pada areal dengan radius atau jarak sampai 500 meter dari tepi waduk atau danau 200 meter dari tepi mata air, dan kiri kanan sungai di daerah rawa 100 meter dari kiri kanan tepi sungai  50 meter, dari kiri kanan tepi anak sungai 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang dan 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.

Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00, (Sepuluh Miliar Rupiah). (MSH)

Posting Komentar untuk "Illegal Logging: PT Albasaid Pariyangan Lestari Diproses Hukum"