Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Proyek KAT Rp 1,2 Miliar, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

AMBON, INFO BARU - Pihak kejaksan Tinggi Maluku dalam hal ini Kejaksaan Negeri Namlea Kabupaten Buru Senin (7/10) kemarin, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Rumah Kawasan Adat Terpencil (KAT) yang dianggarkan melalui APBD II Kabupaten Buru Selatan tahun 2012 Rp 1.260.000.000 ( Satu Miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing, Direktur Samalagi Perkasa Idrus Mukadar, dan kontraktor Im Marasabessy.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku kepada wartawan Senin (7/10) kemarin mengakui, adanya penetapan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan KAT Kabupaten Buru Selatan.

Pasalnya, proyek pembangunan KAT dikerjakan menggunakan APBD II Kabupaten Bursel tahun 2012 Rp 1,2 miliar itu, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya pihak Kejari Namlea telah mengantongi calon tersangka sehingga resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Palapia, sebelum menetapakan dua tersangka ini Kejari Namlea telah memeriksa sejumlah pihak terkait di kasus ini. “Sehingga sudah resmi Kejari Namlea menetapkan dua tersangka di kasus ini,” singkatnya.

Sejumlah bahan atau bukti penting menyangkut dugaan praktek korupsi di dana proyek KAT Rp 1,2 miliar itu, pihak kejari Namlea sebelumnya telah bertandang atau menelusuri lokasi pekerjaan proyek KAT di Kabupaten Buru Selatan.

Dua lokasi yang pernah ditinjau tersebut yakni Desa Waelikut dan Desa Oki Baru Kabupaten Buru Selatan.
Dari hasil penyeldiikan dan penyidikan Kejari Namlea juga menemukan di dua desa tersebut tidak ada pembangunan rumah KAT.

Atas sejumlah bahan dan bukti cukup itulah sehigga pihak Kejari Namlea menetapkan dua tersangka di proyek KAT 2012 Rp 1,2 miliar tersebut.

Temuan pihak kejari Namlea hanya 15 unit rumah KAT yang dibangun, sementara dana proyek Rp 1,2 miliar diduga dimanfaatkan oleh Direktur CV Samalagi Perkasa, Idris Mukadar tahun 2012.

Kala penyelidikan dilakukan di Namrole, Oki Lama, Oki Baru dan Waelikut yang menjadi lokasi pembangunan proyek KAT dimaksud, pihak kejari Namlea telah mengumpulkan fakta lapangan untuk kemudian dijadikan pembuktian saat kasus ini berlanjut di persidangan kelak.

Lantaran di lapangan Kejari Namlea hanya menemukan hanya 15 unit rumah KAT yang baru dibangun di Namrole, anehnya untuk Desa Oki dan Desa Waelikut hingga kini 45 unit rumah KAT itu belum dibangun.

Atas penyelewengan di proyek pembangunan KAT tahun 2012 Rp 1,2 miliar Kabupaten Buru Selatan ditaksir negara merugi mencapai Rp 900 juta.

Diketahui, tiga desa yang disebutkan terakhir sampai dengan masa pemeliharaan proyek tahun anggaran 2012 selesai, tak ada sebuah rumah KAT yang dibagun Idris Mukadar.

Sedangkan pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bursel mengetahui, adanya pelanggaran hukum proyek pembangunan KAT.

Hal itu bisa dilihat kala proses pencairan anggaran seratus persen tersebut terjadi pihak kontraktor yang sudah mencairkan anggaran terlebih dahulu.

Bahkan SPM untuk mengatasi batas waktu pencairan dana supaya dana tersebut bisa diamankan. Tetapi penerbitan SP2D sudah dilakukan, dan Dinsos Bursel ingin menarik SP2D agar dana dimaksud bisa diamankan di rekening Dinas.

Pada 2012, Rp 1,2 miliar dianggarkan melalui APBD II Kabupaten Bursel untuk pembangunan 60 unit rumah KAT, dan bukan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Proyek KAT itu harus dikerjakan di Fatsinan, Oki Baru dan Waelikut, Fatsinan 15 unit dan sudah selesai dikerjakan. Sementara di Wailikut 15 unit lagi dan sementara dikerjakan. Serta di Oki Baru ada 30 unit dan akan dilakukan acara adat untuk pembersihan lahan. (MAS)

Posting Komentar untuk "Korupsi Proyek KAT Rp 1,2 Miliar, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka"