Polres Malteng Sita 282 Paket Ganja Siap Edar
Tersangka berinisial ZAS (31) yang juga guru honor di salah satu SD Kota Masohi dibekuk kala mengendarai sepeda motor dari Waipirit tujuan Kota Masohi Kabupaten Malteng.
Kasat Narkoba AKP. Aldo van Bulow yang dikonfirmasi Info Baru di ruang kerjanya kemarin menuturkan, penangkapan pengedar dan barang bukti dilakukan Selasa (19/11), setelah pihaknya mempoeroleh informasi akan ada transaksi di pelabuhan Spead Boat Lastetu Desa Kamaring kabupaten SBB.
Lanjutnya, usai menerima informasi pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut langsung melakukan observasi di lapangan untuk mememudahkan proses penangkapan.
Hasilnya, dengan memastikan tersangka telah kembali dari pangkalan Spead Boat Lastetu, maka anggota Sat Narkoba dibagi menjadi dua tim masing-masing dipimpn Kasat Resnarkoba di Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih, dan tim dua dipimpin Kanit Resnarkoba Polres Malteng ditempatkan di jembatan kali Malla.
Sekitar pukul 17.00 WIT tersangka yang mengendarai sepeda motor Matic (MIO) bernomor Polisi DE 4507 BC melintasi Desa Samasuru berboncengan dengan rekannya kemudian dikejar oleh tim pertama, dan tepatnya di jembatan kali Malla akhirnya tersangka dihadang oleh tim kedua.
Menurut Aldo, saat hendak ditangkap salah satu tersangka yang dibonceng melarikan diri masuk hutan kali Malla kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng.
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan di tangan tersangka polisi berhasil menyita satu kantong paket Ganja sebanyak 282 bungkus siap edar.
Ganja itu dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dalam kantong plastic kresek, tersangkan menyimpannya di jok sepeda motor. Polisi kemudian menggiring pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Malteng.
Kata Aldo, dari hasil penyelidikan sementara tersangka ZAS dan B berangkat dari Kota Masohi menuju pelabuhan Spead Boat Lastetu Kabupaten SBB untuk menjemput barang haram tersebut pada pukul 11.00 Wit, dari Desa K Kecamatan Pulau Haruku.
Paket ganja itu rencananya akan diedarkan di kota Masohi dan salah satu desa T di Kecamatan Amahai.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 39 Tahun 2019 tentang narkotika yaitu melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan golongan satu dalam bentuk tanaman, menjual, mebeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Hingga berita ini naik cetak, rekan tersangka ZAS yang berinisial B, masih terus dalam pengejaran aparat Satuan Narkoba Polres Malteng. (HAS)
Posting Komentar untuk "Polres Malteng Sita 282 Paket Ganja Siap Edar"