Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Illegal Logging di SBB Kadishut Mulai Bungkam

Kayu Hasil Illegal Logging di Seram Bagian Barat (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Pernyataan Kadis Kehutanan kabupaten SBB Ody Timisela sebelumnya akan memberikan laporan hasil tim investigasi yang turun di Tanjung Tapan Desa Kaibobu Kacamatan Seram Barat untuk melihat puluhan kubik kayu besi yang diduga illegal tapi kini belum juga diungkap pihak Dishut SBB.

Padahal sebelumnya Ody Timisela berjanji akan memberikan informasi atas temuan tim lapangan kepada public atas dugaan pembalakan kayu secara illegal yamana diduga diperankan oknum anggota Polda Maluku di Dusun Maningtamahu.

Lucunya, saat dikonfirmasi Koran ini kemarin, nomor hp Kepala Dinas Kehutanan kabupaten SBB itu sudah tidak aktif atau di luar jangkauan. Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan turut bermain dalam kasus pembalakan kayu secara liar di Bumi Saka Mese Nusa tersebut. 

Menyikapi problem tersebut Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (POLWAIS Maluku), Wahada Mony, menuding Kadis Kehutanan SBB itu telah melindungi oknum pembalakan kayu secara liar di kabupaten yang dipimpin jakobus Putileihalat tersebut.

“Tidak memberikan informasi kepada public terkait temuan tim di lapangan yang ditugaskan, menandakan ada yang tidak beres terhadap kayu yang diduga merupakan hasil penebangan liar atau illegal di Kabupaten SBB,” ujarnya.

Diketahui, keterlibatan oknum anggota polisi Polda Maluku dalam kasus dugaan pembalakan kayu di Tanjung Tapan terkuak, setelah adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat menyangkal, kalau kayu sebanyak 80 m3 itu bukan miliknya.

“Kayu itu bukan milik saya, kayu itu adalah milik Edy Tethol, karena kuasa keluarga Manintamahu untuk menebang kayu di Dati Manintamahu, diberikan kepada Edy Tethol,” kata Ambo saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya.

Ambo mengatakan, Ibu Kandung AKP. Edy Tethol adalah salah satu keturunan dari ahli waris keluarga Manintamahu di Desa Kaibobu. “Saya tidak punya urusan dengan hal itu, karena merupakan dati pusaka keluarga Manintamahu dan Ibu dari Edy Tethol,” katanya.

Ambo mengatakan, penebangan kayu di Tanjung Tapan, Desa Kaibobu masuk kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), sehingga boleh ditebang, selagi ada izin dari ahli waris.

Namun jika ingin diketahui apakah hutan tersebut masuk HPL, dirinya menyarankan untuk menanyakan di Dinas Kehutanan,” Menurut saya penebangan kayu tersebut masuk areal HPL, tapi yang jelasnya nanti tanyakan saja di Dinas Kehutanan,” saranya.

Tindakan yang dilakukan okum anggota Polda Maluku ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam pasal 12 menjelaskan, tidak boleh malakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin pemanfaatan hutan.

UU itu selanjutnya menjelaskan, tidak boleh memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Kemudian membawa alat-alat yang tidak lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan huta, tanpa izin pejabat yang berwewenang.

Sementara dalam pasal 13 menjelaskan, penebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah dengan radius 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Ironisnya penebang pohon di Tanjung Tapan yang diduga dilakukan Edy Tethol tidak jauh dari tepi pantai, yang banyak tumbuhi pohon mangrove.

Selain itu, di daerah tersebut terdapat anak sungai yang jaraknya tidak jauh dari areal penebangan kayu di tanjung Tapan. hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 2013, dimana jarak anak sungai dengan lokasi penebang pohon hanya berkisar 50 meter, baik dari sisi kanan maupun kiri. (SAT)