Bobby Palapia: Tersangka Baru Dibidik

AMBON, INFO BARU--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus mendalami penyidikan kasus korupsi proyek jembatan Gaa di Kabupaten SBT. Perkembangan yang terbaru, penyidik tengah membidik tersangka baru pada kasus itu.
“Hingga kini, kami masih mendalami keterlibatan para pihak pada kasus dugaan korupsi jembatan Gaa. Tidak tertutp kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada wartawan, Rabu (10/9).
Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktolu Kabupaten SBT senilai Rp. 2.162.782.00 itu. Dia adalah pelaksana proyek tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa tak kurang dari 6 saksi saat kasus ini masih peyelidikan, diantaranya Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri, Direktur CV Nurlita Konsultan Jacobus Fofin, Bendahara Proyek Busra Mahulette dan Nurain Palembang.
Menurut Bobby, tidak tertutup kemungkinan para saksi itu menjadi tersangka jika hasil penyidikan menunjukan bukti-bukti keterlibatan mereka. Kata Bobby, pihaknya all out untuk menangani kasus tersebut.
”Dalam pengembangan penyidikan nanti jika ditemui bukti–bukti keterlibatan mereka, pastinya ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Proyek jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten SBT dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp2.162.782.000,-. Proyek tersebut sama sekali tidak dibangun alias fiktif. Tetapi, dana proyek dicairkan 100 persen.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah ada pembangunan jembatan Gaa.
Pada proses penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati Maluku memeriksa sejumlah saksi, di an-taranya Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri, Direktur CV Nurlita Konsultan Jacobus Fofin, Bendahara Proyek Busra Mahulette dan Nurain Palembang.
Proyek pembangunan jembatan GAA yang ternyata fiktif tersebut proses lelang dimenangkan oleh PT Putra Seram Timur milik Alkatiri. Namun, Alkatiri tidak mengerjakan proyek itu.
Menggunakan perusahaan milik Alkatiri, proyek jembatan itu dikerjakan oleh, Tomi. Ternyata proyek jembatan yang dianggarkan sejak tahun 2007 itu hingga kini tak pernah dikerjakan oleh Tomi.
Sebelumnya, Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja berjanji tak akan meloloskan siapapun, termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony dalam kasus jembatan Gaa fiktif.
“Kalau saya mau loloskan berarti semuanya saya loloskan. Siapapun dia termasuk kadis kalau terbukti dijerat. Tidak ada yang lolos,” tandas Sudiatmaja. (MJB)