Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berkas Pemilik Senpi Tahap Dua

Berkas Pemilik Senpi Tahap Dua (ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kasat Resimen Kriminal (Reskrim) Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Agung Tribawanto mengatakan berkas perkara Misdi Takimpo alias Didi (27), tersangka pemilik senjata api (senpi) dinyatakan tahap Dua.

“Berkas Takimpo dinyatakan tahap dua, setelah kami menerima surat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bahwa tidak ada koreksi pada berkas tahap satu,” jelas Agung kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (9/9).

Agung mengatakan, setelah itu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa senpi rakitan laras pendek warna hitam, satu buah peluru bertuliskan 38 TH Pin dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio bernomor Polisi DE 6090 AO.

Tersangka yang tinggal di Batu Merah Asrama  RT/RW:02/08, Kecamatan Sirimau Ambon, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, telah ditahan pada tanggal 30 Juli lalu.

Sebelumnya, Takimpo diciduk sekitar pukul 10.05 WIT, setelah sempat melarikan diri saat mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Galunggung Minggu (27/7) malam dan kemudian setelah dila¬kukan pengembangan akhirnya ditangkap.

Pelaku diketahui mempunyai senpi setelah dirinya terjatuh dari atas motor yang dikendarainya, dan senpi rakitan milik itu juga ikut terjatuh dari dalam saku. Lantaran takut, tersangka lalu melarikan diri mening¬galkan motor dan senpi rakitan.

“Pada saat itu, senpi rakitan serta satu butir peluru dan motor milik pelaku, langsun diamankan ke Polres Ambon”, Jelas Agung.

Agung menyatakan, saat ini pelaku telah dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ROS)