Keluarga Korban Lapor PN Ambon ke Ombudsman

AMBON, INFO BARU--Ombudsman RI Maluku Selasa telah menerima pengaduan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, sehingga menghambat proses hukum kasasi yang dilakukan oleh pihak korban.
Ketimpangan dalam proses hukum yang dilakukan para oknum lingkup PN Ambon yakni tidak memberikan salinan putusan yang sangat dibutuhkan untuk pengajuan memori kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dugaan rekayasa merubah waktu putusan yang dibacakan majelis hakim.
Laporan ini disampaikan perwakilan keluarga korban, Abdul Kadir Masawoy, S.sos diterima salah satu staf Ombudsman.
Salah satu staf Ombudsman, Harun yang dikonfirmasi wartawan kemarin menyatakan akan mempelajari laporan yang diterima untuk menentukan langkah dan investigasi.
Bahkan pihaknya juga akan memeriksa pihak PN Ambon menyangkut dengan laporan dimaksud.
“Kami memiliki kewenangan untuk memanggil paksa, kalau memang panggilan yang kita layangkan tidak diindahkan,” tegasnya.
Selain dilaporkan ke Ombudsman, keluarga korban pun mengancam untuk melaporkan PN Ambon ke Komisi Yudicial Republik Indonesia (KY-RI) di Jakarat.
Kuat dugaan, ada konspirasi di lembaga peradilan itu untuk menghambat proses kasasi yang ditempuh oleh keluarga pencari keadilan.
Hal ini terlihat dari perbuatan oknum PN Ambon, dengan sengaja merubah waktu putusan majelis hakim PN Ambon, agar kasasi yang diajukan oleh keluarga korban ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sebab telah melewati tenggang waktu 14 hari yang telah ditentukan Undang-undang.
Keluarga korban, Abdul Kadir Wasawoy,S.sos kepada Koran ini, secara gamblang membeberkan praktek kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di PN Ambon, Ba’da Jumat (7/2)) kemarin.
Menurtut dia, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan bukti (novum) yang dilakukan oleh H. Latif Hatala,Cs untuk memenangkan perkara sengketa tanah di Dusun Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau ke Polda Maluku.
Pemalsuan novum ini menyebabkan keluarga Hatala memenangkan perkara pada tingkat Pengajuan Kembali (PK) di MA dan secepatnya ditindaklanjuti oleh PN Ambon dalam bentuk eksekusi, meskipun pihak korban telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan.
Permintaan agar PN Ambon menunda eksekusi ditolak oleh Ketua PN saat itu, Arthur Hangewa dan Panitera Sekretaris Munawir Kosah.
Tanpa menunggu putusan pidana, ratusan kepala keluarga dan anak yatim dipaksa harus meninggalkan lokasi tersebut melalui eksekusi.
Sesuai hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Makasar, penyidik Polda Maluku ternyata menemukan bukti yang menguatkan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan secara terencana.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke PN Ambon untuk disidangkan, namun H. Latif Hatala,Cs divonis bebas oleh hakim tunggal, Hengki, SH pada bulan Oktober.
Upaya menghambat kasasi yang dilakukan oleh keluarga korban melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Toatubun mulai terlihat, saat pihak PN Ambon tidak menyerahkan salinan putusan sebagai dasar bagi JPU untuk membuat memori kasasi, meskipun telah disurati Kejari Ambon.
Akhirnya tanpa salinan putusan, JPU mengajukan memori kasasi mengingat tenggang waktu yang diberikan hanya 14 hari. Bukan hanya itu, saat JPU menerima putusan PN Ambon dan Kasasi bernomor 246 K/Pid/2013 yang diberikan secara bersamaan pada 7 Januari 2014, ternyata permohonan kasasi ditolak oleh hakim di tingkat MA, dengan alasan telah melewati tenggang waktu 14 hari.
“Sangat aneh, salinan putusan PN Ambon baru diberikan secara bersamaan dengan vonis kasasi, padahal, putusan PN Ambon sudah berlangsung 1 tahun yang lalu, selain itu, kejanggalan lainnya, kita mengikuti putusan PN Ambon pada Oktober 2012, namun yang disampaikan pada tingkat kasasi, pembacaan putusan dibacakan pada bulan September, sehingga menjadi acuan bagi majelis hakim untuk menolak memori kasasi yang diajukan JPU,”ujarnya terheran-heran.
Abdul Kadir menilai, ada unsure kesengajaan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghambat perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Ia berpemdapat, Oknum-oknum ini khawatir, majelis hakim kasasi akan menjatuhkan vonis yang berbeda dengan putusan PN Ambon.
“Kami menduga, telah ada konspirasi untuk menjegal memori kasasi kami dengan tindakan yang sangat tidak terpuji,”kecamnya.
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu secara tersistematis ini, sangat menurunkan wibawa lembaga peradilan.
Masyarakat pencari keadilan akan cenderung menyelesaikan masalah diluar pengadilan.
Hal inilah yang menyebabkan meningkatnya tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, karena masyarakat tidak lagi percaya dengan penyelenggara hukum.
Menyikapi dugaan kecurangan ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadukan perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di PN Ambon ke Komisi Yudicial .
Selain itu, upaya PK akan kembali dilakukan, untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. (MAS)
Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Lapor PN Ambon ke Ombudsman"