Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Tipikor Mobil Dinas DPRD SBT, Jaksa Kejar Tersangka Lain

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pasca menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,5 miliar, kini Korps Adhyaksa melirik tersangka lain di kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Koran ini di lingkup Kejati Maluku kemarin menerangkan, dalam kasus tersebut penyidik sedang mengejar tersangka lain. Satu nama yang kini mencuat diduga terseret dalam kasus dugaan tipikor pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD kabupaten SBT itu adalah Wakil Ketua DPRD kabupaten SBT, Mukti Keliobas.

Sesuai informasi yang diperoleh Koran ini di lingkup Kejati Maluku menuturkan, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten SBT tahun 2011 itu satu diantaranya untuk Wakil Ketua DPRD kabupaten SBT periode 2009-2014, atas nama Mukti Keliobas.

Celakanya, dalam pengadaan tiga unit mobil dinas bermerek Fortuner itu, hanya dua unit yang direalisasikan sedangkan satu unit lainnya atau untuk Wakil Ketua DPRD kabupaten SBT, Mukti Keliobas, tidak ada alias fiktif. Diduga kuat, mobil untuk Mukti Keliobas itu tidak direalisasikan dalam bentuk benda atau mobil namun hanya diuangkan saja.

Menyangkut dugaan tersebut sumber tersebut mengatakan, kemungkinan masih ada penambahan tersangka baru, karena proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Maluku.

Menyinggung siapa diantara pihak terkait dalam kasus ini yang akan ditetapkan menjadi tersangka berikutnya, ditanya demikian namun sumber tersebut masih merahasiakannya. “Tunggu saja proses penyidikan yang sedang bergulir,” singkatnya.

Diketahui, kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan tiga tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bahan atau data yang kini telah dijadikan barang bukti termasuk berbagai keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Penetapan tiga tersangka itu melalui gerlar ekspose perkara yang dilaksanakan di ruang Kejati Maluku, I Gede Sudiatmadja, pada 30 Juni 2014.

Tiga tersangka itu masing-masing mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram yang telah meninggal dunia, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Idris Tommu, dan rekanan pengadaan, S. Mohammad Alhamid.

Hingga berita ini naik cetak sejumlah pihak terkait dalam kasus ini telah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. (MAS)