Tercatat Baru Lima LPR di Daerah Perbatasan
AMBON, INFO BARU - Berdasarkan data yang dimiliki KPID Maluku tanggal 1 November 2013, tercatat baru ada lima lembaga penyiaran radio di daerah perbatasan dan tersebar di tiga kabupaten di Maluku.
Lima radio tersebut diantaranya, Radio Citra Suara Aru di Dobo, dan tiga radio Saumlaki, yakni radio Pemerintah Daerah, radio Defnator, Radio Ureyana Cordis. “Ini adalah lima radio yang ada di wilayah perbatasan,” ungkap Ketua KPID Maluku, M. Azis Tunny kepada wartawan, Kamis (14/11) kemarin.
Sejauh ini, keberadaan lembaga penyiaran di daerah perbatasan di Maluku belum ada yang megantongi IPP. Permohonan izin Radio Ureyana Cordis pada Forum Rapat Bersama tanggal 17 April 2013, ditolak karena kanal yang dimohonkan yakni 999 MHz belum ada rencana induk (master plan) frekuensi radio siaran AM (Frequency Modulation).
Terkait hal itu, KPID Maluku meminta kebijakan dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar menyetujui permohonan IPP Radio Ureyana Cordis, dengan pertimbangan faktor sosial dan strategis sebagai lembaga penyiaran di perbatasan, dimana wilayahnya juga terisolasi dari arus informasi.
Sementara lembaga penyiaran radio lainnya, lanjut Tunny, baru sebatas melaporkan diri ke KPID Maluku dan akan memproses perizinan untuk melakukan penyiaran.
“Karena pertimbangan kebutuhan masyarakat yang besar pada lembaga penyiaran, serta adanya kepentingan strategis negara di daerah perbatasan, sehingga KPID Maluku memperbolehkan mereka untuk tetap bersiaran sambil wajib memproses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Permasalahan urgent lain yang dihadapi lembaga-lembaga penyiaran swasta di perbatasan, kata Tunny, yakni adanya keterbatasan modal, kurangnya SDM, dan keterisolasian, sehingga menyebabkan LPS kesulitan mengurus izin.
“Investasi LPS tidak memiliki prospek bisnis atau usaha. Selain itu sumberdaya energi listrik masih terbatas,” katanya.
Pada sisi lain, KPID Maluku memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU 32/2002 tentang Penyiaran.
“Sehingga solusi lain yang kami tempuh saat ini adalah mendorong Pemerintah Kabupaten di Perbatasan mendirikan LPP Lokal,” tuturnya.
Diungkapkan, saat MUSREMBANG Provinsi Maluku tahun 2013, pihaknya ikut membawa materi. Materi yang dibawah saat itu berjudul “Pengembangan Sistem Informasi Media di Daerah Perbatasan”.
Tujuannya dari pamateri tersebut, agar pemerintah daerah yang hadir di forum MUSREMBANG dapat memahami pentingnya sarana komunikasi dan informasi dalam bentuk LPP Lokal di daerahnya. Selain itu dapat menjawab keterisolasian informasi yang ada.
“KPID Maluku Periode 2013-2016 dilantik oleh mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, pada Maret 2013 lalu, jadi dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang ada, pada 2014 mendatamng ini kami telah memprogramkan audance bersama Bupati dan DPRD di daerah perbatasan,”ujarnya.
Hal ini dilakukan, lanjut Tunny, guna bersama-sama mencari solusi, agar pemerintah daerah setempat dapat membuka keterisolasian informasi masyarakat, sekaligus menjadi “Benteng Udara” bagi NKRI di perbatasan.
Pihaknya juga mengusulkan kebijakan atau penanganan penyiaran di daerah perbatasan. Usulan tersebut diantaranya, memberikan kemudahan teknis perizinan dan infrastruktur penyiaran, merevisi regulasi yang membatasi daya jangkau serta alokasi kanal untuk radio di perbatasan, misalnya radius siaran radio komunitas dibatasi maksimum 2,5 km dari lokasi pemancar atau dengan ERP maksimum 50 watt.
Kemudian, KPI Pusat mendukung KPID melalui program EDP pendampingan LP perbatasan, memperkuat LPP RRI dan TVRI sehingga siarannya dapat menjangkau perbatasan, mendorong pemerintah daerah di Perbatasan untuk mendirikan LPP Lokal, dan percepatan pendirian radio komunitas di wilayah perbatasan oleh pemerintah.
Selain itu, mendorong investor berperan aktif membangun LP di daerah perbatasan, dan adanya dukungan program dari KPI Pusat terhadap KPID-KPID yang memiliki anggaran kecil.
“Usulan ini dimaksudkan untuk mambantu KPID dalam urusan dana, sehingga wilayah-wilayah yang masuk zona perbatasan dapat teratasi dengan baik,” tutupnya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Tercatat Baru Lima LPR di Daerah Perbatasan"