Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Kaji Ulang Perda Persampahan

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi sampah.

Hal ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terhadap kenaikan retribusi sampah yang tinggi.

Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (14/3) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Morits Lantu menjelaskan, retribusi sampah yang mengalami kenaikan diantaranya, rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta pedagang kaki lima (PKL) Sementara objek retribusi perumahan pemukiman mengalami kenaikan menjadi Rp 6.000 per bulan, sedangkan retribusi asrama dan kos-kosan disesuaikan berdasarkan besar wilayah dan banyaknya penghuni.

"Untuk asrama besar yang berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp 400 ribu- per bulan, sedangkan 51-100 orang senilai Rp 200 ribu per bulan dan untuk kapasitas kecil Rp 100 ribu per bulan,” jelasnya.

Untuk Rumah makan akan dikenakan Rp 100.500 per bulan, restoran Rp 200 ribu per bulan, rumah kopi Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta akan disesuaikan berdasarkan typenya.

Dimana Type A Rp 1,6 juta per bulan, B, Rp 720 ribu per bulan, C Rp 400 ribu per bulan dan D Rp 120 ribu per bulan,” terangnya.

Untuk perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp 1.100.000 per bulan, swasta (PT) Rp 500 ribu per bulan dan CV Rp 100 ribu per bulan. "Kita akan membaharui Perda ini, dimana masing-masing objek pajak akan kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (13/3).

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama DPRD, untuk melakukan klasifikasi agar, tidak menjadi masalah kedepan.

“Setelah hal ini, dikaji ulang bersama DPRD Kota Ambon, pihaknya akan mulai berlakukan tarif baru bagi Perda persampahan, karena apa yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dia mengakui, banyak masyarakat yang mengeluh tentang kenaikan retribusi sampah, sehingga pihaknya berkeinginan untuk mengkaji ulang Perda tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.

“Sudah banyak masyarakat yang mengeluh, makanya kita ingin agar, hal ini tidak menjadi kendala kedepan,” akuinya.

Dirinya memastikan, bulan April nanti, Perda persampahan yang direvisi akan digunakan masyarakat untuk pembayaran retribusi sampah.

“Saat ini kita sementara mengusulkan untuk melakukan perubahan terhadap Perda tersebut, mudah-mudahan dapat direaliasasi sehingga, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan Perda baru,” tandasnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pemkot Kaji Ulang Perda Persampahan"