PWI Maluku Desak Kejari Cabang Piru Jerat Sekda SBB

AMBON, INFO BARU--Parlemen Woach Indonesia (PWI) Maluku, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Piru, segera memproses secara hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea terkait keterlibatannya dalam kasus utang piutang dengan Bank Maluku Cabang Piru yang kini tengah bermasalah.
Pernyataan PWI tersebut, di sampaikan Ketua Komisi Penanganan Hukum dan Politik, Minggus Talabessy melalui selulernya, Kamis (8/5) kemarin.
Menurut dia, dalam menelaah kasus pinjaman bermasalah senilai Rp.500 juta di bank Maluku Cabang Piru oleh Pemkab SBB yang kini tengah ditangani pihak kejari cabang piru, pihanya menilai yang mesti bertanggung jawab terhadap sengketa pinjaman tersebut adalah Mansur Tuharea selaku Sekda SBB.
Pasalnya, intruksi Bupati segera dilakukan peminjaman uang di bank Maluku Cabang Piru senilai Rp.500 juta itu adalah melalui surat perintah resmi tertanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani Sekda SBB.
“Suatu hal yang rancu, jika dalam menangani kasus tersebut Kejari Cabang Piru hanya menetapkan anak buah Bupati dan Sekda sebagai tersangka. Padahal sangat jelas ada bukti surat perintah resmi. mereka (anak buah-Red) hanya menjalankan perintah atasan sesuai surat perintah dimaksud,” jelas Minggus.
Sementara terkait kasus tersebut, salah satu tersangka yang juga adalah mantan PLT Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) SBB, D. Rumalatu saat dikonfirmasi Koran ini melalui selulernya mengatakan, apa yang disangkakan pihak Kejari Cabang Piru terhadap dirinya sangat tidak beralasan secara hukum.
Pasalnya, menurut dia, dalam proses pencairan uang tersebut terlihat begitu jelas sama sekali tidak ada aturan yang dilanggarnya. Apa yang sudah dia lakukan saat itu adalah karena berdasarkan perintah dan itu sangat prosedural.
Rumalatu mengakui, dialah yang mencairkan uang Rp.500 juta tersebut, namun hal itu dilakukan karena ada permintaan dan perintah dari atasanya. bukan semata-mata karena kemauan pribadinya, apalagi uang ratusan juta tersebut sama sekali tidak pakai untuk memperkaya dirinya tetapi untuk kepentingan pembahasan APBD SBB tahun 2013.
“Saya hanya menjalankan perintah dari Bupati melalui Sekda, lewat surat Resmi. Kenapa saya yang dikambinghitamkan. Kenapa Bupati dan Sekda tidak dimintai pertanggung jawaban mereka,” ungkap Rumalatu.
Sekedar di ketahui, kronolgis terkait uang pinjaman Rp.500 juta yang bermasalah tersebut, akar persoalanya berawal dari pembahasan APBD untuk tahun 2013 oleh komisi Badan Anggaran DPRD SBB di akhir tahun 2012.
Proses pembahasan APBD SBB saat itu berjalan molor hampir dua bulan, karena kas daerah saat itu lagi kosong dan dari molornya pembahasan anggaran itulah, maka Pemkab SBB melalui Sekda, berinisiatif melakukan pertemuan dengan semua SKPD yang ada dilingkup Pemkab SBB, guna menemukan solusi terkait dengan masalah yang tengah dihadapi.
Pertemuan berlangsung selama tiga kali, munculah kesepakatan dilintas SKPD untuk meminjam uang pajak daerah yang lagi tersimpan di BPDM cabang piru sebanyak Rp 500 juta, guna dijadikan alat untuk memperlancar jalannya proses pembahasan APBD di DPRD tersebut.
Pertemuan itu juga memutuskan, pelunasan pinjaman tersebut akan dibebankan kepada semua SKPD dengan tanggungan sebesar 10% dari Uang Persediaan (UP) masing-masing SKPD.
Uang Rp.500 juta tersebut, sudah terlunasi sejak tahun 2013, Proses pelunasannya dibayar melalui dua tahap, tahap pertama pada bulan April dan tahap kedua pada bulan Mei. Walaupun sudah lunas, namun Kejaksaan Negeri Cabang Piru tetap mempermasalahkan proses pinjaman tersebut. (MG-01)