Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pembangunan Pemukiman di Kahena Ilegal

Dinas Tata Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon Menghentikan Proyek Pembangunan Perumahan di Daerah STAIN (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Penggusuran untuk pembangunan pemukiman yang dilakukan pengelola developer Ulfa Rumadaul di Kawasan Kahena, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, ilegal.

Penegasan ini disampaikan, Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Novel Masuku kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (21/3) kemarin.

“Izin pembangunan rumah sementara di proses Pemkot Ambon, tapi belum ada izin. Jadi pembangunan itu ilegal,” tandas Masuku.

Menurut Masuku, pihaknya telah menghentikan segala aktivitas pembangunan pada kawasan konservasi air tersebut. “Pemkot berhak melarang aktivitas pembangunan tersebut, karena tidak mengantongi izin,” tegasnya.

Dikatakan, saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappekot) Ambon, sedang mengkaji usulan dokumen izin lokasi pembangunan tersebut.

Apabila hasil kajian lahan tersebut merupakan hutan lindung dan daerah konsorevasi air, maka Pemkot tidak akan mengeluarkan izin. “Kalau tidak ada izin maka lahan itu akan dikembalikan seperti semula. Dan itu kewenangan dari Pengendalian Dampak Lingkungan,” katanya.

Masuku mengatakan, penggusuran dan pembangunan rumah yang dilakukan pengelola developer Ulfa Rumadaul itu, dibeking anggota Marinir. “Ada Anggota Mariner yang membeking penggusuran itu. Anggota Mariner itu juga mengantongi izin pengawalan,” ungkap Masuku.

Pengelola pengembangan perumahan, Ulfa Rumadaul kepada wartawan mengaku, pekerjaan pembangunan rumah di kawasan IAIN merupakan sebuah pelanggaran.

“Atas nama pribadi dan pihak pengelola kami meminta maaf kepada Pemerintah Kota, karena sudah melakukan sebuah pelanggaran,” ucapnya.

Rumadaul mengatakan, pembangunan yang dilakukan tidak masuk dalam areal hutan lindung atau kawasan konservasi air, tapi hanya bersinggungan sekitar lima persen.

“Kita sudah mengecek ke Dinas Kehutanan, apakah daerah itu masuk areal hutan lindung, ataukah ada aturan-aturan terkait dengan kehutanan dan sebagainya pada areal tersebut. Dan dari data yang saya dapat dari dinas terkait, areal itu bukan areal hutan lindung atau areal konservasi,” jelasnya.

Ulfa juga membantah, adanya keterlibatan oknum Marinir dalam penggusuran areal tersebut. ”Itu adalah informasi yang tidak benar,” bantahnya.

Menurutnya, keterlibartan Anggota Marinir hanya observasi dalam lokasi proyek, dan sama sekali tidak bertendensi untuk memback-up serta menakuti warga sekitar aeral perumahan.

“Kehadiran Marinir di areal setempat karena hubungan kekerabatan. Pemilik tanah, dalam hal ini keluarga Dewana merasa sangat terganggu dengan adanya pemasangan patok dan pengkaplingan tanah secara liar,” katanya.

Dia mengatakan, ada oknum warga yang mengancam dengan cara kekerasan. Oknum warga itu mengancam akan mendatangkan masa, sehingga datanglah Anggota Marinir itu.

“Kedatangan Anggota Marinir itu karena ada ikatan kekerabatan. Jadi sekali lagi, tidak ada tendensi lain atas kehadiran Anggota Mariner itu,” terangnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pembangunan Pemukiman di Kahena Ilegal "