Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ada Pungli di Disdukcapil Kabupaten Malteng

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ace Maun, salah satu petugas loket lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tengah diduga telah menjalankan praktek pungutan liar atau pungli, untuk biaya administrasi dari para warga di wilayah setempat, yang hendak mengurus atau membuat KTP, Kartu Keluarga (KK) maupun Akte.

Oknum pegawai Disdukcapil Kabupaten Malteng itu memungut biaya KTP, KK dan Akte dari warga berkisar Rp 25.000 hingga  Rp 30.000 per orang, yang datang mengurus ihwal dimaksud.

Demikian diungkapkan Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (PUKAT SERAM), Fahri Asyathry, kepada Info Baru, Senin (24/3) di Ambon.

Ia menyatakan, untuk pengurusan KTP, KK dan Akte sudah tidak ada aturan yang mengsyaratkan bagi warga atau pengurus hal dimaksud dipungut biaya. Karena  program itu telah digratiskan oleh Pemenrintah Pusat.

Celakanya kata dia, UU dan instruksi Mendagri itu telah dienyahkan Ace Maun oknum pegawai lingkup Disdukcapil Kabupaten Malteng.

Pasalnya, yang bersangkutan (Ace Maun-Red) tetap memungut biaya dari para warga yang hendak mengurus KTP, KK maupun Akte di Disdukcapil Kabupaten Malteng.

“Ini contoh konkrit adanya pelanggaran hukum. Karena sesuai UU Kependudukan dan instruksi Mendagri, semua proses administrasi kependudukan sudah digratiskan. Tapi fakta berbeda di Disdukcapil Kabupaten Malteng praktek pungutan liar masih dijalankan oleh oknum pegawai di Disdukcapil Malteng,” ungkapnya.

Fahri mengatakan, pungutan liar yang masih tetap dipraktekan oleh oknum pegawai hingga sekarang, lantaran Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malteng, Dr. Albram Toisuta, turut membiarkan praktek haram itu dilakukan para bawahannya.

“Padahal di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saja, untuk pengurusan atau pembuatan mulai KTP, KK maupun Akte itu sudah tidak ada lagi pungutan atau biayanya telah digratiskan. Karena mengingat aturan perundang-undangan termasuk instruksi Mendagri. Sayangnya, di Disdukcapil Kabupaten Malteng masih saja ada pungutan liar terkait hal ini,” bebernya.

Ia menduga, praktek pungli oknum pegawai Disdukcapil Malteng terhadap warga yang mengurus KTP, KK maupun Akte, dugaannya hal itu juga atas andil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malteng, Dr. Albram Toisuta.

“Tidak mungkin pegawai pungutan liar atas kemauan atau kebijakan person pegawai. Dugaan kami hal itu terjadi kemungkinan ada instruksi pula dari Kepala Dinas,” celutuknya.

Fahri mengungkapkan, Kadis Dukcapil Kabupaten Malteng, Dr. Albram Toisuta, saat ini telah masuk calon tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui anggaran Pesparawi Kabupaten Maluku Tengah yang disinyalir telah merugikan negara mencapai Rp 300 juta.

Untuk itu, ia mendeak Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, segera mencopot Kadis Dukcapil, Dr. Albram Toisuta, dari jabatannya.

Selain itu para pegawai yang mempraktekan hal yang sama juga diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nhomor 53 tentang Pegawai Negeri Sipil.

“Kami minta Bupati Maluku Tengah, segera mencopot saudara Albram Toisuta dari jabatanya. Serta menghukum oknum pegawai yang telah mempraktekan pungutan liar terkait masalah pengurusan KTP, KK dan Akte di Disdukcapil Maluku Tengah,” desaknya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Ada Pungli di Disdukcapil Kabupaten Malteng"