Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Skandal Tipikor Dermaga Wailey, BPK-Kejati Maluku Tak Perlu Tunggu Bola

Dermaga Feri Wailey di Negeri Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (Foto: Rusli Sosal/IB).
AMBON, INFO BARU--Skandal dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Feri Wailey di Negeri/Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, yang didanai APBN 2010 Rp 50 Miliar, kembali disoroti.

Giliran Direktur Eksekutif Moullucas Economy Reform Institute (MOERI), Tammat R Talaohu, yang juga pegiat anti korupsi di Maluku tersebut, kepada Info Baru, di Ambon Selasa (25/3), meminta BPK Perwakilan Maluku segera mengaudit aliran dana puluhan miliar terkait proyek dimaksud.

Disamping itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak perlu menunggu bola atau laporan dari masyarakat baru bisa mengusutnya.

Sebaliknya, Kejati Maluku harus menjemput bola dengan cara menjadikan data formula yang telah dimuat di media massa atau koran di Ambon, agar bisa membongkar skandal dugaan tipikor di proyek Dermaga Feri Wailey milik Dishub Provinsi Maluku tersebut.

“Kalau sudah ada data formula yang dimuat di media, mestinya Kejati Maluku tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat. Karena ini bagian atau tugas dan tanggungjawab Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum milik negara,” tandasnya.

Selain itu, Tammat juga mendesak, BPK untuk segera mengaudit aliran dana proyek. Hal itu untuk menghindari jangan sampai sejumlah data terkait proyek dimaksud dapat dihilangkan oleh pihak Dishub Provinsi Maluku.

“Sudah seharusnya APBN 2010 RP 50 Miliar untuk proyek pembangunan Dermaga Feri Wailey itu diaudit oleh BPK. Kami kuatirkan jika BPK lamban maka pihak terkait dapat menghilangkan sejumlah alat bukti,” cetusnya.

Menurut Tammat ia mendesak BPK untuk mengaudit dana proyek bertujuan agar dapat dipastiakan secara resmi seberapa besar negara mengalami kerugian akibat pembangunan dermaga Feri Wailey tersebut.

“Audit kan untuk mengetahui kerugian negara. Jadi BPK harus segera mengaudit dana proyek ini,” tekannya.

Diketahui, proyek ini bersumber dari APBN 2010 senilai Rp 50 Miliar. Pihak Ditjen Kemenhub RI telah mengucurkan Rp 40 Miliar ke Kas Daerah dalam hal ini rekening Dishub Provinsi Maluku yang dipimpin Ujir Halid, pada 2010 lalu.

Namun APBN sudah dicairkan tapi proyek itu tiba-tiba terbengkalai. Bahkan sisa aliran dananya hingga kini belum diketahui kejelasannya mengalkir kemana.

Dana yang telah terpakai Rp 20 miliar 2010 – 2014. Tapi sisa dananya sampai hari ini tidak dietahui mengalir kemana begitupun proyek Dishub Maluku itu sudah terbengkalai atau tidak diselesaikan.

Pengakuan salah satu sumber lingkup Kemenhub RI di Jakarta seperti dirilis Koran ini edisi edisi Jumat 21 Maret 2014 dan Sabtu 22 Maret 2014 dan Selasa (24/3) kemarin mengungkapkan, proyek itu telah menelan Rp 20 miliar.

Kendati demikian, sudah tahap enam pekerjaannya namun temuan lapangan proyek itu belum capai 30 %.

Meski pekerjaannya belum capai 30 %, dimana baru dikerjakan hanya penimbunan material berupa pasir untuk pengeringan dan  pemancangan tiang penyanggah, sialnya puluhan tiang lainnya belum dipancangkan dan dibiarkan begitu saja dibibir pantai sehingga tertutup pasir.

Dugaan kuat, Pimpinan Proyek adalah (Pimpro) Andre Jaya Kusuma, telah menyunat anggaran proyek itu, dan disinyalir melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ujir Halid, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dugaan lain, adanya penggelapan anggaran proyek tersebut dengan modus pembuatan laporan palsu oleh pihak Dishub Provinsi Maluku kepada Ditjen Kemenhub RI di Jakarta.

Dimana, besar anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan proyek hingga dermaga itu bisa difungsikan adalah Rp 50 Miliar.

Proyek itu sendiri di tangani langsung oleh Dinas Perhubungan Propinsi Maluku, selaku Pimpinan Proyek (Pimpro), Andre Jaya Kusuma.

Sesuai perencanaan proyek itu dikerjakan dari 2010 dan ditargetkan rampung pada 2012. Tapi, buktinya hingga pada 2014 ini, proyek itu sudah terbengkalai sejak Juli 2011 hingga kini dan tanpa alasan jelas.

Sumber lingkup Ditjen Perhubungan Laut di Jakarta itu juga mengaku, laporan pertanggungjawaban keuangan Pimpro Dishub Pemprov Maluku, Andre Jaya Kusuma,  ke Ditjen Perhubungan Pusat di Jakarat, katanya proyek itu sedang dikerjakan dan telah sampai pada tahap penyelesaian.

Namun laporan Andre Jaya Kusuma itu bertolak belakang, dimana kondisi fisik di lapangan, proyek dermaga Feri Wailey di Negeri Latu itu sudah terbengkalai sejak 2011.

Sementara itu, Andre Jaya Kusuma yang dikonfiramsi wartawan sebelumnya, bedalih, proyek itu dihentikan karena sedang terjadi sengketa lahan antara warga dengan pemilik tanah.

Katanya, pekerjaan sudah masuk tahap 5, sedangkan anggaran yang sudah dihabiskan Rp 10 miliar.  Menyangkut sisa anggaran katanya, telah dikembalikan ke pusat pada 2012.

Ia mengaku pula, pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian sengketa lahan yang sedang diproses oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Dan sesuai rencana proyek itu diselesaikan pada 2015.

Namun laporan dan pengembalian sisa dana proyek yang bersumber dari APBN itu tidak ada bukti pengembaliannya. Apalagi masalah ini telah diketahui oleh pihak Ditjen kemenhub RI di Jakarta.

Sudah begitu Andre diduga membuat laporan palsu ke pihak Kemenhub RI di Jakarata, seakan-akan proyek itu hampir tuntas. Padahal temuan di lapangan proyek tersebut sudah tebengkalai. Bahkan sisa puluhan miliar dari proyek itu, hingga saat ini juga belum diketahui secara pasti mengalir kemana. Dan proyek itu sudah terbengkalai. (MAS)

Posting Komentar untuk "Skandal Tipikor Dermaga Wailey, BPK-Kejati Maluku Tak Perlu Tunggu Bola"