Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Rumput Laut: Kejati Maluku Terkesan Lindungi Bupati Bursel

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku nampaknya terkesan melindungi Bupari Buru Selatan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi melalui proyek pengadaan anakan rumput laut Rp 761.924.000 yang didanai APBN tahun anggaran 2010 itu Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa hingga kini tidak diproses lanjut.

Padahal, nama Tagop telah diungkap sejak penyelidikan dan penyidik yang dilakukan jaksa sebelumnya yang berujung menetapkan Pejabat Pelaksana Teknsi Kegaiatan (PPTK), Cornes Sahetapy.

Keterlibatan Tagop Soulissa dalam kasus tersebut diungkapkan Cornes Sahetapy kala diperiksa jaksa sebelum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Pengakuan Cornes Sahetapy dihadapan jaksa, dalam berita acara dokumen kontrak proyek rumput laut itu ditanda tangani oleh Tagop Sudarsono Soulissa kala menjabat selaku Kepala Bappeda Buru Selatan pada 2009, atau sebelum terpilih menjadi bupati Buru Selatan.

Untuk membuktikan apa benar tanda tangan tersebut milik Tagop Sudarsono Soulissa atau tidak, pihak Kejati Maluku dimasa AsistenTindak Pidana Khusus (Aspidsus) M Natsir Hamzah telah membawa dokumen yang dicurigai tanda tangan Tagop tersebut untuk di uji Forensik di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai  permintaan tersangka Kornes Sahetapy.

Ironisnya, hingg kini pihak Kejati Maluku sendiri terkesan menutupi hasil uji forensic tanda tangan yang dicurigai kuat adalah milik Tagop Sudarsono Soulissa tersebut.

Buktinya, proses hukum kasus inipun kini terhambat atau hingga ke fase penetapan Kornes Sahetapy selaku tersangka saja padahal sebelumnya Kejati Maluku berkoar-koar menyatakan kemungkinan masih ada lagi tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana proyek rumput laut senilai Rp 761.924.000 yang bersumber dari APBN tersebut.

Sekedar diingat, tersangka Cornes Sahetapy sebelumnya meminta pihak Kejati Maluku untuk menguji forensik kaitannya dengan tanda tangan Bupati Bursel Tagop Soulissa atau mantan Kepala Bappeda Bursel yang diduag terlibat di kasus tersebut dalam berita acara dokumen kontrak proyek dimaksud.

Tapi dugaan keterlibatan Tagop seperti yang pernah disampaikan PPTK Cornes Sahetapy kini berstatus itu, hingga kini pihak Kejati Maluku belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan Tagop menjadi tersangka.

Kasus ini ditangani jaksa senior Daniel Palapia kala bersama tim Kejati Maluku turun lapangan meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kepala Madang beberapa waktu lalu menduga kuat proyek ini fiktif, karena bibit yang diberikan ke nelayan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sejumlah anakan tidak bisa dibudidaya/ditanam karena mati.

Ditaksir kerugian Negara mencapai Rp 682.000.000, atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang diperuntukan untuk proyek untuk empat Desa di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan tersebut. (MAS)

Posting Komentar untuk "Korupsi Rumput Laut: Kejati Maluku Terkesan Lindungi Bupati Bursel"