Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Diduga Sekda dan Bendahara Kongkalikong Menggelapkan Gaji PNS SBB TMT 2011

AMBON, INFO BARU-Dugaan penggelapan gaji kekurangan milik PNS golongan II dan golongan III Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) TMT 1 Januari 2011, Rp 8,3 miliar yang digelapkan Bendahara Kesekretariatan Rafael Kombo, diduga ada konspirasi alias kongkalikong dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab SBB, Mansur Tuharea.

Pasalnya, Mansur Tuharea selaku sekda memiliki kompeten lantaran yang bersangkutan selaku mesin penggerak birokrasi SBB secara otomatis dinilai lebih mengetahui dimana anggaran gaji kekurangan milik 229 PNS SBB itu disimpan. 

Apalagi, gaji kekurangan sebanyak 21 bulan milik 229 PNS TMT 2011 hingga kini belum dibayar kuat juga diduga belum ada pembayaran lantaran Sekda dan Bendahar turut berkonspirasi, untuk tidak melakukan pembayaran meski anggarannya telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Keuangan-RI sekitar dua tahun lalu.

Informasi yang diperoleh koran ini di lingkup Pemkab setempat menerangkan, Sekda dan Bendahara hanya memberikan alasan kepada 229 PNS golongan II dan III itu, kalau gaji keruangan mereka belum ada, padalah anggaran Rp 8,3 miliar dari APBN itu telah dikucurkan sekitar dua tahun lalu.

Diduga dana Rp 8,3 miliar itu juga parkir di rekening pribadi pejabat teras lingkup Pemkab SBB dan tidak dimasukan ke kas daerah. Sehingga kas daerah setempat dinyatakan kosong oleh pihak Kesekretariatan Pemkab SBB, dan akhirnya gaji kekurangan 229 PNS TMT 1 Januari 2011 itu hingga kini tidak dibayar.

Diketahui, 229 PNS TMT 2011 itu masing-masing golongan II sebanyak 73 pegawai dan golongan III 156 orang itu, harus mendapat hak gaji mereka selama 21 bulan gaji kekurangan tapi tidak dilakukan pembayaran oleh pihak Pemkab SBB.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, Bendahara Kesekretariatan Pemkab SBB Rafael Kombo, tidak memberikan hak 229 PNS TMT 2011 itu, karena diduga kuat telah digelapkan atau dinikmati secara tidak halal.

Rinciannya, pembayaran gaji kekurangan 229 PNS SBB TMT 2011 itu yakni, untuk 73 pegawai golongan II jatah tiap bulan gajinya Rp 1.530.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu), jika ditotalkan pembayaran full selama 21 bulan maka 73 pegawai golongan II ini pero orang berhak menerima Rp 32.130000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu).

Total dana yang dialokasikan untuk 73 PNS golongan II ini Rp 2.345.490.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh ribu).

Sementara untuk156 pegawai golongan III tiap bulan harus menerima gaji per-orang yakni Rp 1.832.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu), dan jika dibayar full selama 21 bulan maka total yang diterima adalah Rp 38.472.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu).

Untuk 156 pegawai golongan III ini anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji kekurangan mereka mencapai Rp 6.00.163.2000 miliar (enam miliar 163 juta dua ribu rupiah).

Total anggaran untuk pembayaran gaji kekurangan 229 PNS SBB TMT 2011 golongan II dan golongan III itu mencapai Rp 8.347.122000 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus dua pulu dua ribu).

Bahkan dugaan lainnya, duit segar itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan malahan ditengarai turut dimanfaatkan atau mengalir di pilkada Maluku, tak lain untuk mensukseskan Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat yang bertarung di Pilkada Maluku 2013.  (MAS)

Posting Komentar untuk "Diduga Sekda dan Bendahara Kongkalikong Menggelapkan Gaji PNS SBB TMT 2011 "