Teor Jadi Daerah Pengasingan PNS Bandel
AMBON, INFO BARU - Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan daerah yang paling ditakutkan bagi pegawai yang bekerja di kabupaten dengan julukan Ita Wotu Nusa di bawah pimpinan Bupati Abdullah Vanath.
Rasa takut PNS di Kabupaten SBT saat menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil tahun 2013-2018 yang sudah berjalan bulan Juni kemarin. Banyak pegawai dipindahkan ke Kecamatan Teor paling ujung di Kabupaten SBT, karena tidak mengikuti perintah Abdullah Vanath Bupati SBT yang juga salah satu calon Gubernur Maluku.
Sementara pejabat Eselon I dan II sampai bawahan secara terang-terangan terlibat melakukan politik praktik atas ijin Bupati Abdullah Vanath. Para pegawai tersebut tidak pernah diberikan sanksi dari Sekertaris Daerah, malahan mereka diberikan jabatan yang strategis.
PNS yang merupakan aparatur negara, untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis, sebab hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS terlibat dalam politik.
Peraturan tersebut tidak dihiraukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala BKD, Pejabat Eselon I dan II bahkan pegawai dilingkup Pemerintahan Kabupatan Seram Bagian Timur, demi mendulang suara kepada Bupati Abdullah Vanath yang juga salah satu calon Gubernur Maluku untuk menduduki jabatan orang nomor satu di Maluku.
Sementara pegawai atau keluarga yang tidak mengikuti perintah Abdullah Vanath perlahan dipindahkan di Kecamatan Teor yang merupakan kecamatan terujung yang jauh dari Kota Kabupaten dengan minim fasilitas.
Hal ini terjadi pada Stefanie Natasya Ambar, S.IP (25) sebagai Kepada Bidang di kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten SBT yang menerima surat sakti pada tanggal 2 Agustus 2013 dengan nomor SK : 821.3/05/KEP/2013. Fani yang biasa disapa merupakan jebolan STPDN tahun 2009 yang juga istri anggota polisi yang masih bertugas di Polres SBT, namun tetap saja dipindahkan di Kecamatan Teor tanpa jabatan.
Walaupun dirinya tidak terlibat berpolitik, dan sudah menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil terlibat dalam politisasi, tapi kedua orang tuanya yang tidak mendukun Abdullah Vanath pada Pemumutan Suara Ulang (PSU) namun Bupati tetap memindahkan dengan alasan pemerataan pegawai.
Meskipun demikian, PNS juga wajib untuk tahu politik sehingga tidak mudah dipolitisasi oleh kepentingan politik. PNS memang tidak boleh berpolitik praktis dan harus netral, namun PNS harus mengetahui politik, hal ini sangat penting agar PNS tidak terombang-ambing oleh intrik-intrik politik di luar birokrasi, sehingga berimbas pada kinerjanya. (SAT)
Rasa takut PNS di Kabupaten SBT saat menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil tahun 2013-2018 yang sudah berjalan bulan Juni kemarin. Banyak pegawai dipindahkan ke Kecamatan Teor paling ujung di Kabupaten SBT, karena tidak mengikuti perintah Abdullah Vanath Bupati SBT yang juga salah satu calon Gubernur Maluku.
Sementara pejabat Eselon I dan II sampai bawahan secara terang-terangan terlibat melakukan politik praktik atas ijin Bupati Abdullah Vanath. Para pegawai tersebut tidak pernah diberikan sanksi dari Sekertaris Daerah, malahan mereka diberikan jabatan yang strategis.
PNS yang merupakan aparatur negara, untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis, sebab hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS terlibat dalam politik.
Peraturan tersebut tidak dihiraukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala BKD, Pejabat Eselon I dan II bahkan pegawai dilingkup Pemerintahan Kabupatan Seram Bagian Timur, demi mendulang suara kepada Bupati Abdullah Vanath yang juga salah satu calon Gubernur Maluku untuk menduduki jabatan orang nomor satu di Maluku.
Sementara pegawai atau keluarga yang tidak mengikuti perintah Abdullah Vanath perlahan dipindahkan di Kecamatan Teor yang merupakan kecamatan terujung yang jauh dari Kota Kabupaten dengan minim fasilitas.
Hal ini terjadi pada Stefanie Natasya Ambar, S.IP (25) sebagai Kepada Bidang di kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten SBT yang menerima surat sakti pada tanggal 2 Agustus 2013 dengan nomor SK : 821.3/05/KEP/2013. Fani yang biasa disapa merupakan jebolan STPDN tahun 2009 yang juga istri anggota polisi yang masih bertugas di Polres SBT, namun tetap saja dipindahkan di Kecamatan Teor tanpa jabatan.
Walaupun dirinya tidak terlibat berpolitik, dan sudah menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil terlibat dalam politisasi, tapi kedua orang tuanya yang tidak mendukun Abdullah Vanath pada Pemumutan Suara Ulang (PSU) namun Bupati tetap memindahkan dengan alasan pemerataan pegawai.
Meskipun demikian, PNS juga wajib untuk tahu politik sehingga tidak mudah dipolitisasi oleh kepentingan politik. PNS memang tidak boleh berpolitik praktis dan harus netral, namun PNS harus mengetahui politik, hal ini sangat penting agar PNS tidak terombang-ambing oleh intrik-intrik politik di luar birokrasi, sehingga berimbas pada kinerjanya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Teor Jadi Daerah Pengasingan PNS Bandel"