Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Bantah Temuan Bawaslu di MK

AMBON, INFO BARU - Kontroversi pernyataan KPU Maluku melalui kuasa hukum Anthony Hatane dalam persidangan Mahkamah Konstitisi, Kamis (18/7) kemarin yang membantah gugatan tiga pasangan calon gubernur Maluku terkait pelanggaran pemilukada di Maluku, khususnya di Tiga Kabupaten, Buru, Maluku Tenggara dan SBT.

Menurut KPU pemilihan Pemilukada di Maluku berjalan sesuai mekanisme dan peraturan undang-undang yang berlaku. pernyataan ini menunjukan KPU Maluku dibawah pimpinan Idrus Tatuhey tidak bekerja sesuai Undang-undang.

Selain itu KPU Maluku teleh membohongi masyarakat Maluku, dengan mencederai demokrasi serta menzolimi hak-hak rakyat Maluku. padahal pengalaman selama 10 tahun menjabat sebagai ketua KPUD Maluku, bukannya menunjukkan  pematangan politik sebagai figur Ketua KPU.

Pengalaman 10 tahun rupanya dilandasi dengan kepentingan pribadi, tidak melihat kepantingan masyarakat Maluku. ini terbukti dengan memmutarbalikkan fakta persidangan di MK melalui kuasa hukumnya, bahwa tidak ada pelanggaran di Pilkada Maluku.

Padahal sebelumnya Ketua KPU sebagai Pemimpin Sidang Rapat Pleno Rekapitulasi Suara juga mengakui temuan tersebut, namun karena keterbatasan kuasa atau keputusan, dirinya menyarankan untuk tetap diajukan di MK.

“Walaupun pleno rekapitulasi perhitungan suara bermalasah, namun sesuai undang-undang harus disahkan, untuk kemudian diajukan di mahkamah konstitusi di Jakarta nanti,” ungkap Idrus Tatuhey saat sidang pleno di Lt II kantor KPU Maluku, belum lama ini.   

Ungkapan ketua sidang, Idrus Tatuhey, dibantah oleh kuasa hukum Anthon Hatane di hadapan sidang majelis kehormatan MH Kamis (18/7), selain itu KPU juga membantah temuan Bawaslu saat dilakukan pembedahan kotak suara rekapitulasi dari Kabupaten SBT.

Padahal, Bawaslu Maluku sudah memberikan Rekomendasi kepada KPUD Maluku untuk dilakukan pemilihan ulang di Kabupaten SBT atas temuan pelanggaran yang dilakukan secara struktur dan massif oleh penyelenggara pemilu untuk dijadikan bahan bukti di MK nanti. 
Menurutnya, dalam pleno KPU telah dicantumkan catatan kejadian khusus yang ditandatangani seluruh Komisioner KPU Maluku dan para saksi pasangan calon, sehingga memastikan pelaksanaan maupun data perolehan suara Pilkada Maluku di Kabupaten SBT tidak valid. 

Terkait persoalan ini, Amir Kotarumalos Dosen Fisip Universitas Pattimura Ambon saat dihubungi Info Baru kemarin (19/7) mengemukakan, apa yang diungkapkan KPU Maluku melalui kuasa hukumnya adalah haknya KPU untuk mempertahankan hasil Keputusannya.

“Pernyataan KPU melalui kuasa hukum akan disinkronisasikan dengan keterangan saksi lainnya, hal ini dijadikan bahan pertimbangan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi nanti,” jelasnya.

Menurutnya, jika tidak ada pelanggaran menurut versi KPU, tapi versi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) ada pembenaran pelanggaran saat dilakukan perhitungan ulang dalam membuka kotak suara Kabupaten SBT.

‘’Sengketa pilkada Maluku masih dalam proses persidangan, tergantung saksi dan bukti, kemudian dirasionalisasi kondisi aktual yang terjadi di SBT yang dilakukan secara struktur dan massif, sehingga semuanya akan diputuskan Hakim Agung terkait tingkat kesalahan yang dilakukan,” bebernya. 

Menurutnya, kondisi Maluku sekarang ini mambutuhkan sebuah rasionalisasi berpikir dan bertindak dari masyarakat dan dirinya tidak beradai-andai, semua orang berproses dalam Lembaga Hukum, dan akan menjunjung tinggi keputusan MK, sebagai lembaga hukum yang tertinggi pada Pilkada di Indonesia.

”Ada keberatan-keberatan dari calon yang sementara berproses, saya tidak bisa mengatakan salah dan benarnya, karena sudah masuk dalam sidang fakta hukum,” singkatnya. (*)

Posting Komentar untuk "KPU Bantah Temuan Bawaslu di MK"