Uwuratuw Temani Tengko dan Raharusun di LP SukamiskinTerpidana Fenno Tahalele Masih Buron

AMBON, INFO BARU - Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw setelah sekian lama buron, pasca menjadi terpidana atau divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal ikan tahun 2002 yang merugikan Negara Rp 2,7 miliar, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Saumlaki Senin (7/10) sekitar pukul 15.14 WIB, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin Bandung.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (8/10) kemarin, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat Kejati Maluku, Bobby Palapia mengakui, terpidana Lukas Uwuratuw usai ditangkap tim Satgas Kejagung dan Kejari Saumlaki di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, sekitar pukul 23.00 WIB mantan Wakil Bupati MTB itu telah dieksekusi oleh Kejari Saumlaki di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Uwuratuw kini menemani mantan Bupati Aru Teddy Tengko (terpidana korupsi APBD Aru 2007 Rp 42,5 miliar,Red), dan mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru Mohamad Raharusun, di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Sebelum dieksekusi oleh Satgas dan Kejari Saumlaki ke Lapas Sukamiskin pasca ditangkap terpidana enggan menandatangani berita acara penahanan.
Menurut Palapia, terpidana Uwuratuw tidak menadatangani Berita Acara atas dan telah dieksekusi oleh Satuan Tugas (Satgas) Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Palapia mengaku, selama ini Uwuratuw telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini Kejari Saumlaki.
“Yang bersangkutan sekitar pukul 15.14 WIB berhasil diamankan di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara,” ungkapnya.
Menurut Palapia, Uwuratuw merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan (DKP) Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan putusan MA Nomor 2051/K/Pid.Sus/2011, Lukas terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Pihak Kejati Maluku juga telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Pieter Norimarna ke Lapas Kelas IIA Ambon, Jumat 20 April 2012.
Sebelumnya, PN Ambon memutuskan Norimarna tidak bersalah pada persidangan 10 Nopember 2010. Tapi melalui upaya kasasi oleh JPU Kejati Maluku akhirnya berhasil menang di Mahkamah Agung-RI yang kemudian mengganjar Norimarna empat tahun penjara pada 30 September 2011 lalu.
Terpidana lain di kasus yang sama yakni Frangky Hittipeuw yang menyerahkan diri ke Kejati Maluku, Selasa 14 Januari 2013, kemudian dieksekusi oleh pihak Kejati Maluku ke Lapas Kelas IIA Ambon, Rabu 15 Januari 2013.
Sebelumnya Hittipeuw dinyatakan tidak bersalah oleh PN Ambon. Tapi lewat kasasi kemudian Mahkamah Agung (MA-RI) mengganjar Hittipeuw dengan ganjaran hukuman empat tahun penjara.
Selanjutnya terpidana lain yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru, Mohamad Raharusun yang terlibat korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005-2007 Rp 33 miliar lebih juga telah dieksekusi.
Sempat buron pasca divonis bersalah dengan ganjaran hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.
Dan baru berhasil ditangkap Satgas Kejagung RI dan Kejari Dobo di Paviliun Matahari II No 6, Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2013, sekaligus dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Putusan PT Maluku tersebut bernomor: 26/Pid/XII/PT Mal tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012, Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.
Raharusun terbukti melakukan korupsi dan dihukum delapan tahun penjara, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31168 617 719 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Ditanya lantas bagaimana dengan terpidana Fenno Tahalele (mantan Kepal Dinas Sosial Provinsi Maluku) kapan dieksekusi, menurut Palapia, sementara ini Korps Adhyaksa Maluku belum mengetahui dimana keberadaan terpidana Tahalele.
Lanjutnya, jika telah ditemukan atau diketahui keberadaannya pasti terpidana dr. Veno Tahalele yang kini berstatus terpidana korupsi proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 Rp 35,5 miliar tersebut akan dieksekusi pula.
“Tapi saat ini kita belum mengetahui dimana keberadaan yang bersangkutan,” kunci Palapia.
Diketahui, mantan Kadis Sosial Maluku Fenno Thres Tahalele, dihukum MA-RI yakni vonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana keserasian senilai Rp 35,5 miliar merugikan negara Rp 4 miliar lebih. (MAS)
Posting Komentar untuk "Uwuratuw Temani Tengko dan Raharusun di LP SukamiskinTerpidana Fenno Tahalele Masih Buron"