Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Walikota-Wawali Dinilai Lindungi Tersangka Koruptor Lantu dan Talahatu

Ilustrasi Korupsi.
AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Maurits Lantu, serta Kepala Inspektorat Kota Ambon Jacky Talahatu, saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek taman Kota Ambon dari APBD Pemkot Ambon, 2012 Rp 1,3 Miliar, tetap diberikan ruang oleh Walikota Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Sam Latuconsina.

Menyikapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Provinsi Maluku, Sofyan Saimima SH, kepada Koran ini Sabtu (12/10) akhir perkan kemarin mengkritik Pemkot Ambon.

Kritikan Saimima menyangkut posisi saat ini Mauritz Lantu (Kadis Kebersihan dan Pertamanan) Kota Ambon, dan Jacky Talahatu (Kepala Inspektorat) yang resmi berstatus hukum atau tersangka di kasus dugaan korupsi proyek taman Kota Ambon, tapi msih tetep dipertahankan oleh Walikota adan Wawali Ambon, untuk menjabatn atau menjalankan tugas di lingkup Pemkot Ambon.

Menurut Saimima, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya Mauritz Lantu dan Jacky Talahatu sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka pasca keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejari Ambon pada Selasa 18 Juni 2013 atau sehari pasca status tersangka, esokannya (Rabu 19 Juni 2013,Red) pihak Pemkot sudah menonaktifkan dua tersangka ini dari jabatan mereka.

“Status hukum mereka berdua (Lantu-Talahatu,Red) saat ini kan tersangka. Untuk menghindari fitnah atau asumsi miring berlebihan dari puiblik Kota Ambon terhadap Pemkot, harusnya Maurtiz Lantu dan Jacky Talahatu dinonaktifkan dari jabatan mereka. Karena mereka berdua saat ini tersangkut korupsi proyek taman Kota Ambon yang merugikan keuangan Negara,” tegasnya.

Saimima menilai, dengan kondisi aktifnya Lantu dan Talahatu (Tersangka,Red) bertugas di Pemkot Ambon hal ini berisyarat kalau pihak Pemkot Ambon telah memberikan peluang bagi koruptor untuk berkiprah ditubuh Pemkot Ambon dan yang endingnya menjadi bom waktu bagi Walikota dan Wawali Ambon pula.

“Apa yang kami sampaikan ini adalah isyarat kepada pihak Pemkot Ambon agar benar-benar mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena PP 53 2010 sangat jelas dan tegas. Tidak perlu melindungi kejahatan. Yang salah harus diberi sanksi hukuman, kemudian yang benar itu baru dipertahankan,” sentilnya.

Kata Saimima, PP nomor 53 tahun 2010 sangat tegas lantaran bagi PNS yang tidak kerja selama tiga hari diganjar sanksi hukuman disiplin PNS. Apalagi kelas pejabat SKPD yang berstatus tersangka korupsi, maka wajib hukumnya sesuai PP 53 210 maka Lantu dan Talahatu harus diganjar dengan sanksi hukuman disiplin PNS.

“Sanksi hukuman PP 53 itu sudah jelas, jenis hukuman berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Yang dilakukan Lantu dan Talahatu itu kelasnya berat. Jadi, Walikota dan Wawali tidak perlu melindungi dua tersangka ini,” tandasnya.

Ia bahkan mempertanyakan komitmen Pemkot Ambon (Walikota-Wawali) kaitannya mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government).

“Good Governance dan Clean Government tidak ada di Pemkot Ambon. Karena buktinya sekarang, Walikota dan Wawali Ambon itu tetap mendukung tersangka korupsi untuk menjalankan tugas seperti tak ada masalah,” tandasnya.

Sekedar diingat, kasus dugaan korupsi proyek taman kota milik Dinas Kebersi¬han dan Pertamanan Kota Ambon bersumber dari APBD 2012 senilai Rp 1,3 Miliar pihak kejari Ambon telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tujuh tersangka itu yakni, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Maurits Lantu, serta Kepala Inspektorat Kota Ambon Jacky Talahatu keduanya menjadi tersangka pada Selasa, 18 Juni 2013.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Daniel Souhoka, Direktur CV Mahensa,  Hendrik Andrian Matahurilla, Direktur CV Berkala Sentosa, Edmon Saija, Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, Agustinus Pattilei¬monia, dan Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Laha, Audi B.F Tuahatu.

Proyek ini ditangani tiga rekanan yakni, CV. Ma¬hen¬sa, CV.Berkala Sentosa dan CV. Akudrat itu, tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

Ironisnya CV Mahensa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat ternyata tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang direncanakan.

Proyek ini dikerjakan di empat lokasi di Kota Ambon masing-masing, jalan Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha, seharusnya dikerjakan dalam dua tahap, tapi hanya dikerjakan satu tahap.

Kejanggalan lain, kontrak proyek juga direka¬yasa melalui persyaratan administrasi untuk pencairan dana.
Hingga berita ini naik cetak PPTK, Daniel Souhoka, Direktur CV Mahensa,  Hendrik Andrian Mata¬hurilla, Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, Agustinus Pattileimonia dan Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Laha, Audi B.F Tuahatu serta Direktur CV Berkala Sentosa Edmon Saija, telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.

Sedangkan khusus tersangka Maurtiz Lantu dan Jacky Talahatu, saat ini menjadi tahanan Kota pihak Kejari Ambon. (MAS)

Posting Komentar untuk "Walikota-Wawali Dinilai Lindungi Tersangka Koruptor Lantu dan Talahatu"