Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana Putaran II Rp 37 Miliar Lebih

AMBON, INFO BARU - KPU Maluiku kembali mengusulkan anggaran Pilkada putaran II sebanyak Rp 37,372.473.244.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Maluku, Mardin Simanjuntak kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/11) kemarin.

Namun, KPU Maluku harus mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 115 miliar yang dikucurkan Pemerintah Daerah Maluku untuk penyelenggaraan Pilkada Maluku 2 putaran.

“Anggaran tersebut tidak terpakai habis malah hasil perhitungan kami dana tersebut akan tersisa sekitar Rp 15 miliar,” katamya.

Sebab tambahnya, dari kucuran anggaran tersebut, pada putaran I KPU Maluku telah menggunakan anggaran sebesar Rp 61.425 miliar.

Simanjuntak bahkan belum menegtahui jika KPU Maluku masih m,embutuhkan penambahan anggaran khusus untuk sosialisasi Pilkada putaran dua senilai lebih dari Rp 400 juta.

“Kami belum mengetahui hal ini sebab tidak mungkin Pemda mengusulkan adanya sosialisasi sebab pentahapan Pilkada tupoksinya KPUD Maluku,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey kepada wartawan menjelaskan jika penjabat Gubernur Maluku mengusulkan dilakukan sosialisasi tentang Pilkada putaran II kepada masyarakat.

Menyikapi hal ini, Simanjuntak menepisnya. Dikatakan, tidak mungkin pemda mengusulkan hal ini sebab pentahapan Pilkada Maluku putaran II menjadi tanggungjawab KPUD Maluku, ulangnya.

“Pemda hanya mendukung apapun langkah pentahapan KPU untuk Pilkada Maluku putaran II ini, mungkin Gubernur hanya mengingatkan agar KPU tetap lakukan sosialisasi,” tandasnya.

Soal usulan anggaran, Simanjuntak menegaskan, tidak menjadi masalah namun KPUD Maluku harus mempertanggungjawabkan anggaran Pilkada yang telah digunakan.

“Harus dipertanggungjawabkan dulu penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya. Soal pengakuan KPU Maluku bahwa telah disetor bunga dari dana hibah yang diberikan Pemda Maluku untuk KPUD Maluku sekitar Rp 300 juta, Simanjuntak menegaskan jika hal itu harus dilakukan KPUD Maluku.

“Iya haruslah bunga uang hibah tersebut disetor ke kas daerah, sebab anggaran yang kita berikan ternyata disimpan di Bank Maluku maka bunga dari dana hibah tersebut harus diserahkan ke kas daerah,” jelasnya.

Walau begitu, Simanjuntak belum mengetahui jika KPUD Maluku telah menyetor bunga uang hibah tersebut. “Nanti akan dicek berkala,” tambahnya sebab pihaknya telah mengingatkan KPU Maluku untuk segera menyetor bunga uang hibah ke kas daerah. (VEN)

Posting Komentar untuk "Dana Putaran II Rp 37 Miliar Lebih"