Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Desak Kejati Maluku Panggil Pengelola PKBM di SBT

AMBON, INFO BARU - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memanggil para pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Gunung Bati dan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kepada Info Baru, Ketua LMND Wilayah Maluku, Ferdi Sowakul kepada Info Baru, Minggu (17/11) kemarin mengungkapkan, anggaran untuk PKBM di Gunung Bati Kecamatan Tutuk Tolu sudah dicairkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Maluku, sejak tahun 2010 lalu, sementara untuk di Pulau Gorom, baru dicairkan pada tahun 2013.

“Untuk kegiatan pembelajaran masyarakat ini pemerintah setempat telah menyairkan anggarannya. Untuk PKBM di Gunung Bati senilai Rp 77.500.000, sementara untuk di Pulau Gorom senilai Rp 78.000.000 dan paket C-nya sebesar Rp.9.000.000,” ungkapnya.

Para pengelola PKBM ini masing-masing, Azis Rumatamerik dan Jon Tianotak.

Dia meminta pihak yang berwenang untuk melakukan panggilan terhadap dua orang pengelola tersebut, karena mereka telah sengaja menipu pemerintah. Selain itu, mereka juga telah melakukan penyelewengan terhadap uang negara puluhan juta rupiah.

 “Ini adalah tindakan yang sepantasnya tidak boleh dilakukan, karena mereka membuat program tanpa ada realisasinya,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau memang kegiatan tersebut diinisiatif untuk membantu masyarakat miskin dalam memperoleh pendidikan yang layak, maka harus direalisasikan.

Menurutnya, pendidikan sebagai hak azasi manusia telah tertulis, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Pasal 28C UUD 1945 ayat (1) tertulis, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat.

PKBM adalah salah satu komponen pendidikan yang berfungsi mengembangkan pendidikan luar sekolah. Dengan pemahaman bahwa pendidikan luar sekolah sama pentingnya dengan pendidikan sekolah, maka pengakuan akan keberadaan PKBM menjadi suatu konsekwensi.

PKBM mempunyai tugas pokok, diantaranya melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan belajar sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.

Kemudian membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja, mencari nafkah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat menempuh pendidikannya di jalur pendidikan sekolah. Namun yang terjadi di dua daerah tersebut tidak seperti itu, karena para pengelola PKBM hanya mementingkan anggarannya ketimbang memberikan pelajaran bagi masyarakat kurang mampu.

Sehingga itu, dia meminta pehik terkait untuk memeriksa kedua orang itu, karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU. “Mereka harus diperiksa. Kami mencurigai kedua orang tersebut hanya memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan uang,” tudingnya.(TWN)

Posting Komentar untuk "Desak Kejati Maluku Panggil Pengelola PKBM di SBT"