Dispenda Tertibkan Tempat Hiburan di Ambon
AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) Kota Ambon, Jopie Silanno, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Rabu (13/11) kemarin mengatakan, Pemkot telah menerbitkan sejumlah Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki surat kelengkapan usaha diantaranya, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP), dan ijin gangguan.
“Dari hasil penertiban, ada beberapa tempat hiburan malam memiliki SITU yang masa berlakunya telah habis,” ungkapnya.
Kata Selanno, para pemilik Tempat Usaha Hiburan Malam juga telah telah dibina oleh pihaknya, serta meminta mereka utnuk memperpanjang SITU lantaran ijinnya telah habis.
“Kita berikan waktu dua hari kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam itu memperpanjang ijin usaha mereka. Tapi kalau mereka tidak mengurus perpanjangan ijin, maka kami akan mengambil langkah tegas hingga ke tingkat menutup tempat usaha mereka,” katanya.
Untuk penertiban sejumlah Tempat Hiburan Malam itu dilakukan malam hari dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Ekonomi Pemkot Ambon.
“Bagian Ekonomi dilibatkan untuk mengecek retribusi ijin minuman beralkohol dan ijin gangguan. Kalau Disperindag mengecek apakah pengusaha hiburan malam itu sudah memiliki SITU atau belum. Sedangakn Dispenda terlibat untuk mengecek pajak. Karena ada temuan dari beberapa tempat usaha itu tidak ijin usahanya telah habis maka wajib untuk ditertibkan,” kata Selanno.
Saat penertiban, pihaknya juga telah memeriksa penarikan pajak 10 persen dari konsumen yang menikmati Tempat Hiburan Malam itu.
“Kami juga melakukan swiping terhadap bill di tempat hiburan malam karena disana ada restoran yang menyiapkan makan dan minum.kalau tidak menggunakan bill maka kita juga akan tindak,” katanya.
Selain menertibkan tempat hiburan malam, lanjut Silanno, Pemkot juga menertiban toko-toko tidak memiliki kelangkapan surat ijin usaha.
“Kita melakukan swiping pada sejumlah toko di kawasan A.Y Patti, Jos Sudarso dan Jalan Sam Ratulangi terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), ijin gangguan dan sebagainya. Dari hasil swiping ditemukan ada beberapa toko yang ijin usahanya juga telah habis,” ungkapnya.
Selanno menyatakan, Pemkot Ambon juga telah meminta para pemilik toko yang izin usahanya telah habis untuk memperpanjangnya.
Dengan harapan kata Selanno, para pelaku usaha dapat memiliki ijin yang sah atau resmi dari Pemkot Ambon sehingga usaha mereka dapat berjalan dengan baik.
“Kalau semua pelaku usaha memiliki ijin secara otomatis, usaha yang dijalankan pasti akan lebih baik,” cetusnya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Dispenda Tertibkan Tempat Hiburan di Ambon "