Dispenkot Temukan 15 Objek Pajak Bandel
Ketua Tim Penyidik Dispenkot Ambon, Janes Aponno kepada wartawan di Ambon, mengatakan pihaknya dalam sidak yang digelar berhasil menemukan 15 objek pajak yang dinyatakan bandel.
Dispenkot katanya memandang penting hal itu sehingga serius menangani persoalan tersebut. "Hanya saja dari 15 objek pajak yang masuk kategori bandel dapat ditangani secara baik dan masih tersisa dua objek pajak yang hingga saat ini masih membangkang,"ujar Aponno.
Kedua objek pajak yang masih membangkang itu nantinya, kata Aponno telah masuk dalam daftar warning excecution. “Apabila dalam proses selanjutnya masih membangkang maka akan berhadapan dengan proses hukum,” katanya.
Dijelaskan, sidak yang dilaksanakan untuk menegakkan hukum terhadap seluruh objek pajak dan badan usaha. Badan usaha itu harus memiliki badan hukum dalam pengertian harus memiliki surat ijin berupa, SITU, SIUP, TDP, Ijin Gangguan dan PBB.
Bahkan bila di dalamnya ada minuman beralkohol ditambah ijin SIUP MD dan SITU MD dan semua piutang pajak yang berkaitan dengan Dinas Pendapatan harus diselesaikan.
“Bagi yang tertangkap tidak memiliki izin, atau tidak bisda menunjukan bukti surat ijin, kita melayangkan surat panggilan untuk nantinya melakukan penyelesaian dan semua yang datang ini untuk penyelesaian,"katanya. (VEN)
Posting Komentar untuk "Dispenkot Temukan 15 Objek Pajak Bandel "