FA Pengedar Ganja Diringkus Polisi
AMBON, INFO BARU-Oknum FA alias K (23) warga Desa Morela Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (21/11) sekitar pukul 17.00 WIT bersama barang bukti yang disita berupa 13 paket ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Hendra Haurissa kepada wartawan, Jumat (22/11) kemarin mengatakan, saat ini, Fa dalam penahanan, dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Haurisa, penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap Fa ini tak lepas dari informasi yang diperoleh dari warga, dan selanjutnya oleh aparat Satresnarkoba melakukan pengembangan.
“Ya hasilnya pelaku berhasil diringkus. Kita mendengar informasi kalau pelaku ini akan menjual barang haram dan setelah kita telusuri ternyata apa yang kita peroleh dari informan itu betul. Jadi kita tangkap pelaku dengan ganja 13 paket siap edar," kata mantan Kasat Reskrim Polres SBT ini.
Pria dengan tiga balak di pundak ini menambahkan, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan terus dikembangan. Pasalnya kalau dia Fa sebagai pengedar atau penjual, pasti ada bandar di belakang pelaku. "Kasus akan kita usut sampai tuntas, karena tidak mungkin Fa ini bekerja sendiri, pasti ada bandarnya," tegas Haurissa.
Lelaki yang akrab dengan wartawan ini menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya mengemban tugas dan tanggung jawab pemberantasan penggunaan narkoba.
"Upaya pemberantasan akan tetap berlangsung. Kita harus menjaga generasi kita ke depan untuk tidak terjerembab dalam perilaku yang tidak baik dengan mengkonsumsi narkoba. Hal ini sangat tidak baik dan harus ditindak tegas, dan perlu upaya berkesinambungan termasuk upaya sosialisasi atau penyuluhan tentang bahaya narkoba" ungkapnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "FA Pengedar Ganja Diringkus Polisi"