Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Laporan Kaligis Mandek di Polda Maluku

Laporan O. C. Kaligis balum di tindaklanjuti oleh Polda Maluku (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail dan anak buahnya hingga kini belum menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum William B Jacky Noya, dalam hal ini O.C Kalogis berkaitan dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan terhadap kliennya tersebut.

Menurut Direskrimum Polda Maluku AKBP Imam Rahardjo yang dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan, dirinya belum mengetahui laporan tersebut dan sementara masih di cek. “ Coba saya cek lagi laporannya,” kata Imam Raharjo.

Laporan kuasa hukum Jacky Noya tersebut akan di cek kembali bentuk pengaduannya apakah secara lisan atau laporan tertulis.

“Laporan kalau dalam bentuk pengaduan berarti nanti akan diundang pelapor (O.C Kaligis-red) untuk membuat laporan polisi,” katanya.

Mandeknya atau belum ditindaklanjutinya laporan Kuasa Hukum Jacky Noya tersebut masih akan ditelaah lebih lanjut.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku AKPB Hassanudin Mukadar kepada wartawan juga mengatakan, dirinya akan mengecek laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu laporannya,” kata Mukaddar.

Namun pernyataan dua pimpinan lingkup Polda Maluku tersebut ada isyarat kalau Polda Maluku yang saat ini dikendalikan Brigjen Murad Ismalil itu tidak serius mengungkapkan kasus kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Maluku terhadap Jacky Noya yang mana telah menang dalam perkara di PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar.

Laporan O.C Kaligis selaku kuasa Hukum Jacky Noya terhadap Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan para anggotanya itu adalah dugaan kriminalisasi jabatan.

Untuk diketahui kasus tersebut dilaporkan secara resmi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H.,M.H di Polda Maluku, sekitar pukul 09.00 Wit Rabu (18/12), dan diterima Koorspripim Polda Maluku, Kompol Andy Siregar.

O.C Kaligis dalam laporannya ke Polda Maluku bernomor 1755/OCK.XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 terhadap KPU Maluku di bawah pimpinan jusuf Idrus Tatuhey beserta anggotanya terkait tindak pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 115 ayat (6) UU no. 32 tahun 2004 yang diubah denganUU No. 12 tahun 2008 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman 2-4 tahun penjara.

Dalam laporan tertulis Kaligis itu menerangkan, dirinya secara resmi malaporkan Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey, Arsyad Rahawarin (Sekertaris KPU Maluku), Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M.G Lailossa dan Musa Latua Toekang masing-masing selaku anggota KPU Maluku.

Menurut Kaligis, laporan tersebut atas otoriter Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan para angghotanya, yang mana telah melanggar UU terhadap putusan PTUN Ambon yang tidak dijalankan kemudian dikatakan tidak benar alias palsu.

Tatuhey Cs dinilai selaku warga negara Indonesia tidak taat dan tunduk kepada hukum sesuai UU No. 1 dan UUD 1945 pasal 1 dan pasal 3 yakni setiap orang harus mentaati hukum, sebaliknya KPU Maluku telah melakukan kriminal atas putusan PTUN Ambon.

Pasalnya, KPU selaku institusi negara sesuai kitab UU KUHP telah melakukan kejahatan jabatan dan bukan dilik aduan, diterangkan pula dalam KUHP Pasal 421 KUHP yakni seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan ancaman 2-4 tahun penjara.

Kaligis usai melaporkan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan pada Rabu 18 Desember 2013, sempat meminta Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail agar menjalankan tugas secara professional dalam hal ini mengusut tuntas kasus Ketua KPU Maluku dan para anggotannya, seperti yang secara resmi telah dilaporkan Kaligis.

Dalam laporan polisi Kaligis juga membeberkan Pasal 311 ayat (1) HUKP mengatakan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara sembilan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 311 ayat (1) KUHP, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan dituduhkan melakukan bertentengan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 115 ayat (6) UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diuban dengen UU No. 12 tahun 2008, siapa orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-oleh sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah diancam dengan pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan palig lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda palig sedikit 36 juta atau paling banyak 72 juta.

Kaligis dalam laporannya juga menegaskan KPU Maluku dipolisikan lantaran Ketua KPU Maluku Idurs Tatuhey dan kawan-kawan telah kacau dan merampas hak konstitusi seseorang meski setelah mengajukan perkara di PTUN Ambon KPU Maluku kalah dan PT.TUN Makassar juga kalah, sayangnya putusan dua lembaga peradilan Negara yang memenangkan Jacky Noya itu KPU Mauku sendiri tidak mengindahkannya alias bandel dan tidak patuh atau taat kepada Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (SAT)

Posting Komentar untuk "Laporan Kaligis Mandek di Polda Maluku"