Kejati Maluku Lupa Pekerjaan Rumah
AMBON, INFO BARU - Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku namun hingga kini pengusutannya mandek bahkan terkesan pekerjaan rumah tersebut dilupakan bahkan terksan pula kasus-kasus tersebut ditutupi.
Pasalnya, sejak masa Kejati Maluku dipimpin EffendI Harahap hingga sebentar lagi Kejati Anton Hutabarat pindah tugas namun sejumlah kasus dugaan tipikor yang menguras atau merugian Negara miliaran rupiah belum dituntaskan.
Data Koran ini, deretan kasus dugaan Tipikor yang hingga kini menjadi pekerjaan rumah diantaranya, proyek pembangunan tiga jembatan di Kabupaten SBT tahun 2009 maing-masing, jem¬batan Wae Salas I di Kecamatan Bula, Rp 6.070.000.000, dikerjakan PT. Fatma Family, dengan Direktur Ratna Ambar.
Jembatan Wae Mer Tahun 2009 dikerjakan oleh Hendra Wibisono dari PT. Tiga Ikan Jaya Utama senilai Rp 6.074.200.000, serta jembatan Wae Niff Rp. 6.074.000.000, ditangani PT. Trisula Abadi dengan Direk¬tur¬nya, Abdul Kadir Kabiran.
Sayanganya, dari temuan mantan Asisten Intelijen Abdul Azis dan kawan-kawan sedikitnya dua kali bertandang untuk meninjau fisik tiga proyek di Kabupaten SBT telah memiliki bukti formula atas indikasi penyelewengan dalam pekerjaan proyek tiga jembatan tersebut, sayangnya lambat laun sebelum pindah tempat tugas kasus ini dihentikan oleh mantan Asintel Abdul Aziz.
Kejanggalan lain, mantan Asintel Kejati Maluku Abdul Aziz itu mengaku telah mengtirimkan surat ke KP untuk meminta tim ahli beton untuk turun lapangan meneliti fisik proyek tiga jembatan di Kabupaten ladang gas dan minyak bumi tersebut.
Namun tim ahli beton milik lemabag superbody milik Negara itu hingga kini tidak pernah diketahui kedatangan mereka benar atau tidak meneliti fisik bangunan tiga jembatan di Kabupaten SBT tersebut.
Pekerjaan rumah lain yang juga dilupakan pihak Kejati Maluku yakni kasus dugaan tipikor di Proyek Pilkitring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapap) untuk pembangunan gardu induk Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon seluas dua hektar Rp 3,5 Miliar, hingga kini kasus ini tak tuntas.
Kemudian, kasus dugaan tipikor melalui belanja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 hingga 2009 Rp 143 miliar, yang telah dilengkapi dengan data indikasi manipulasi jumlah PNS sesuai temuan Pansus DPRD Malteng, namun pengusatannya kasus tersebut tidak jelas, termasuk, dugaan tipikor melalui Dana Alokasi Khsus (DAK) Disdikpora Malteng APBD II 2007 Rp 2,6 Miliar.
Selanjutnya, kasus Tipikor proyek pemasangan instalasi listrik tahun 2007 senilai Rp 51 miliar milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, hingga penetapan tersangka namun ending kasus ini tidak sampai di meja hijau.
Kasus yang diusut hingga kini belum dituntaskan yakni, pengadaan sarana multimedia dan sarana penunjang 2011, Rp 1.574. 425.000 atau Rp 1,5 miliar.Disidkpora Maluku dari APBD Provinsi Maluku
Korupsi dana Keserasian Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun anggaran 2006 Rp 35,5 miliar lantaran sejumlah kontraktor nakal hingga kini kebal hukum. Dan hanya berhasil mengeksekusi terpidana Fenno Tahalele.
Kasus dugaan korupsi rumput laut Kabupaten Buru Selatan dari APBN 2010 Rp 761.924.000. Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa yang awalnya diduga kuat terlibat namun belum ada titik terangnya pula.
Kasus lain yang dihentikan yakni, proyek Pematangan Lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kabupaten Malteng dari APBN tahun 2009,2010,2011 Rp 49 miliar, termasuk anggaran pelepasan lahan Rp 1,7 miliar, dan pengadaan kapal milik Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) kabupaten Malteng tahun 2010 senilai Rp 1.315.882.000, termasuk dugaan korupsi pengadaan Bibit Kakao yang didanai dari APBN 2009, Rp 8 miliar untuk kabupaten Malteng, kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten SBB.
Deretan kasus dugaan tipikor diatas adalah tugas mantan Asintel Kejati Maluku Abdul Azis dan mantan Asisten Tindak Pidana Khsusus, Muhamad Natsir Hamzah yang tidak terselesaikan.
Dua pentolan Kejati Maluku tersebut, telah dimutasikan (pindah tempat tugas), Selasa 24 September 2013.
dan Abdul Azis (mantan Asintel Kejati Maluku), jabat Kejari Semarang-Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Muhammad Natsir Hamzah (mantan Aspidsus Kejati Maluku,Red) masuk di Kejari Watampone-Provinsi Sulawesi Selatan.(MAS)
Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Lupa Pekerjaan Rumah"