Korupsi Rumput Laut Bursel, BAP Tersangka dalam Penyempurnaan

AMBON, INFO BARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Info Baru di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (13/11) menyatakan, kalau kasus dugaan korupsi proyek pengadaan anakan rumput laut Kecamatan Kepala Madang Kabupaten Buru Selatan itu masih diproses lanjut.
Kata Palapia, proses yang sementara ini dilakukan penyidik yakni melengkapi atau menyempurnakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka Cornes Sahetapy dalam kasus ini tersangka selaku Pejabat Pelaksana Teknsi Kegaiatan (PPTK).
Menyangkut uji Forensik tanda tangan dalam berita acara dokumen kontrak di proyek Rumput Laut atas permintaan tersangka Cornes Sahetapy, untuk membuktikan benar atau tidak itu tanda tangannya, atau sebaliknya milik Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa kala menjabat Kepala Bappeda Bursel, proyek senilai Rp 761.924.000 yang didanai APBN tahun anggaran 2010 tersebut.
Namun kata Palapia, dirinya baru pulang kegiatan dari Jakarta dan baru masuk kantor Rabu (13/11/2013), sehingga informasi menyangkut hasil uji forensic tanda tangan tersebut belum diketahuinya secara resmi.
Menyoal apa masih ada pihak lain yang diproses atau ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut, namun Palapia menyatakan, perkara tersebut masih berproses.
“Kasusnya kan tidak tidak berhenti masih diproses lanjut. Sementara ini ada perampungan BAP tersangka yang ada dulu,” ujarnya.
Menyangkut ada tersangka lain di kasus ini kata Palapia hal tersebut tergantung bukti cukup. “Saya tidak bisa berandai. Ada temuan atau bukti cukup yang diperoleh penyidik ya baru kita bicara tersangka,” timpalnya.
Sekedar diingat, tersangka Cornes Sahetapy sebelumnya meminta pihak Kejati Maluku untuk menguji forensik kaitannya dengan tanda tangan Bupati Bursel Tagop Soulissa atau mantan Kepala Bappeda Bursel yang diduag terlibat di kasus tersebut dalam berita acara dokumen kontrak proyek dimaksud.
Tapi dugaan keterlibatan Tagop seperti yang pernah disampaikan PPTK Cornes Sahetapy kini berstatus itu, hingga kini pihak Kejati Maluku belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan Tagop menjadi tersangka.
Kasus ini ditangani jaksa senior Daniel Palapia kala bersama tim Kejati Maluku turun lapangan meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kepala Madang beberapa waktu lalu menduga kuat proyek ini fiktif, karena bibit yang diberikan ke nelayan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sejumlah anakan tidak bisa dibudidaya/ditanam karena mati.
Ditaksir kerugian Negara mencapai Rp 682.000.000, atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang diperuntukan untuk proyek untuk empat Desa di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan tersebut. (MAS)
Posting Komentar untuk "Korupsi Rumput Laut Bursel, BAP Tersangka dalam Penyempurnaan"