Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Laporan Bawaslu Berpengaruh pada Putusan MK

AMBON, INFO BARU-Fakta laporan pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemumutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten SBT menjadi bahan pertimbangan hakim MK untuk memutuskan pilkada yang dijadwalkan pada Hari Kamis, 14 November mendatang.

Faktanya laporan Bawaslu di MK menyebutkan KPUD Provinsi Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey tidak melaksanakan perintah MK dan Bawaslu Maluku untuk melakukan koreksi terhadap DPT Kabupaten SBT.

Kenyataannya DPT terkoreksi tidak digunakan pada pencoblosan PSU 11 September dan tidak digunakan pada tingkat KPPS, tetapi DPT yang digunakan adalah DPT 11 Juni 2013.

Dalam laporan Bawaslu juga menjelaskan data penduduk Kabupaten SBT berdasarkan buku dalam angka tahun 2013 BAB II Halaman 76 yang diterbitkan oleh BPS berdasarkan penggolongan angka kerja sebanyak 66.476, sedangkan DPT 11 Juni 2013 89.639.

PSU 11 September 2013 85.032. Sehingga terdapat pemilih fiktif dari DPT hasil koreksi KPUD Provinsi Maluku sebesar 12.656. Hal ini tidak pernah diungkapkan oleh KPUD Maluku. Namun dalam pleno rekapitulasi PSU tanggal 18 September 2013 di Kota Bula.

Idrus Tatuhey mengungkapkan KPUD Maluku tidak legi melakukan verifikasi DPT berdasarkan laporan tim pemenang pasangan Herman A. Koedoeboen-M. Daud Sangadji, karena membutuhkan waktu 6 bulan, Idrus Tatuhey beralasan MK memberikan waktu hanya 60 hari.

Sementara hak suara ribuan orang yang tidak lagi mengikuti hak pilih dimasukan Ketua KPUD Maluku guna memenangkan salah satu pasangan calon gubernur.

Selain itu dalam laporan Bawaslu juga terkait mobilisasi dan ekploitasi pejabat/pegawai di Kabupaten SBT dengan menggunakan SPPD untuk melakukan penggalangan dan intimidasi kepada masyarakat pemilih dan Kepala Desa guna memilih pasangan nomor urut tiga yaitu DAMAI. (SAT)

Posting Komentar untuk "Laporan Bawaslu Berpengaruh pada Putusan MK "