Pindah Partai Masih ‘Makan Gaji Buta’
AMBON, INFO BARU – Ali Rumauw, salah satu pemuda asal bumi Ita Wotu Nusa mendesak belasan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena telah berpindah partai politik.
Menurutnya, para wakil rakyat yang masih tetap beraktifitas menggunakan fasilitas negara harus punya rasa malu.
“Fasilitas yang dipakai, makan gaji buta tapi kelihatan mereka cuek saja, padahal sudah sangat jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013,” tegas Rumauw.
Menurutnya, selain melanggar keputusan MK tersebut, juga mereka tidak mengindahkan Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3294/SJ tanggal 24 Juni 2013. Pula, sudah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 pasal 13 tentang Partai Politik.
Oleh karena itu, sebaiknya mereka para anggota DPRD di Kabupaten SBT yang sudah pindah ke partai politik lain, agar segera dilakukan PAW.
“Sesuai ketentuan pasal 102 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun tahun 2010 antara lain dalam huruf I ditegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lain, atau mengundurkan diri, meninggal dunia atau dipecat dari partai,” urainya.
Dikatakan, jika mereka tidak menghormati Undang-undang di Republik Indonesia ini, maka sebagai komponen pemuda pihaknya akan melaporkan pembangkangan ini kepada aparat Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku, karena mereka masih menikmati segala fasilitas yang disediakan oleh negara.
Diketahui para anggota DPRD Kabupaten SBT yang sudah pindah ke partai politik lain dan wajib di-PAW masing-masing, Ra’at Rumfort dari Partai PKPB ke Partai GERINDRA.
Agil Rumakat dari Partai MERDEKA ke Partai GOLKAR, Yusuf Wailisa dari Partai PKPB ke Partai NasDem, Beder Alkatiri dari Partai PELOPOR ke Partai PKS.
Farhan Retob dari Partai PELOPOR ke Partai DEMOKRAT, Noaf Rumauw dari Partai PIB ke Partai PKS, Latief Suin dari Partai REPUBLIKAN ke Partai DEMOKRAT.
Abdul Kelilauw dari Partai PBR ke Partai PKPI, Bahrum Wadjo dari Partai PAKAR PANGAN ke Partai DEMOKRAT.
Usman Syarif dari Partai PAN ke Partai PKPI, Syarifudin Kilbarin dari Partai PBR ke PPP, Nuzul Rumain dari Partai PIS ke Partai PKB.
Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang juga diminta untuk memperhatikan masalah ini karena belasan wakil rakyat ini masih menikmati fasilitas dan dinilai merugikan negara. (ALY)
Posting Komentar untuk "Pindah Partai Masih ‘Makan Gaji Buta’ "