Terpidana Teddy Tengko Cicil Kerugian Negara
AMBON, INFO BARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Koran ini, Jumat (1/11), di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku, terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru Rp 42,5 miliar mulai membayar ganti rugi negara.
Palapia mengatakan, mantan Bupati Aru Teddy Tengko sudah mengembalikan kerugian Negara dengan cara mencicil.
Menurut Palapia, pengembalian kerugian Negara dilakukan dengan cara cicil oleh terpidana Teddy Tengko dengan pembayaran pertama yakni Rp 500 juta.
Palapia mengaku, terpidana Tengko yang kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sudah menandatangani kesepakatan untuk mengganti rugi keuangan negara dari hasil korupsi.
“Jadi, pembayaran dilakukan secara cicil. Untuk pertama kalinya terpidana sudah membayar uang senilai Rp 500 juta,” kata Palapia.
Menurut Palapia, terpidana korupsi dana APBD Aru tahun anggaran 2007 Rp 42,5 miliar itu sudah akan menggantikan kerugian negara dan sementara janji tersebut mulai dipenuhi mantan bupati Aru tersebut.
“Yang bersangkutan mau mengganti kerugian negara. Dan sudah dilakukan dengan pembayaran cicil,” imbuhnya.
Menyangkut sejumlah aset milik terpidana bagaiamana, ditanya demikain Palapia mengaku masih akan ditelusuri pihak Kejati Maluku dalam hal ini Kejaksaan Negeri Dobo.
Sebelumnya, pihak kejati Maluku akan melelang sejumlah aset milik dua terpidana korupsi dana APBD Bumi Jargaria hingga kini namun belum juga terealisir.
Dua narapidana yang divonis bersalah karena praktek korupsi melalui dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yakni, mantan Bupati Teddy Tengko dan mantan Kabag Keuangan Setda Kepulauan Aru, Mohamad Raharusun.
Lelang harta kekayaan milik dua koruptor Aru tersebut bagian dari ganti rugi dan denda uang puluhan miliaran rupiah yang dikorupsi mereka berdua.
Dua terpidana itu wajib menggantio rugi dan denda sesuai putusan Mahkamah Agung-RI.
Penyitaan serta lelang harta benda milik dua koruptor di Kabupaten Aru itu untuk menyelamatkan keuangan Negara.
Kabarnya, terpidana Teddy Tengko menyimpan sejumlah harta kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak berada di luar Maluku seperti Kota Malang dan Surabaya, Provinsi Jawa timur.
Bahkan sejumlah harta tersebut diduga kuat diperoleh Tengko saat menjadi Bupati Kepulauan Aru.
Diketahui, Mahkamah Agung - RI mengganjar terpidana Teddy Tengko dengan hukuman empat tahun penjara, dan wajib membayar denda Rp 600 juta termasuk mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.
Sedangkan terpidana Mohamad Raharusun sebagai mantan Sekda Aru, didenda serta mengganti kerugian negara sesuai ganjaran hukuman dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, senilai Rp 31 miliar.
Dikabarkan pula, sejumlah aset milik Raharusun berada di tempat lain akan disita serta dilelang, lantaran nilai aset tanah di dekat bandara Rar Gwamar Dobo tersebut, tidak mencukupi nilai pengganti rugi keuangan negara yang harus disetor ke negara. (MAS)
Posting Komentar untuk "Terpidana Teddy Tengko Cicil Kerugian Negara"