Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tersangka Rudy, Belajar Menanam Ganja via Internet

Tanaman Ganja yang disita Polisi dari tersangka Rudi di Kamar Hotel Wijaya I Ambon (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--(R) alias Rudy tersangka pengguna sekaligus pemilik tanaman ganja, yang digrebek polisi di hotel Wijaya I, bilangan Said Perintah beberapa Minggu (20/4), ternyata lihai bukan hanya menyimpan ganja dan mengkonsumsinya, tapi ia juga pintar membudidayakan ganja di dalam kamar kurang lebih setahun. Tersangka sudah panen hasil tanamannya itu sebanyak dua kali.

Usut punya usut kepintaran tersangka dalam menanam ganja pada kamar hotel berawal dari internet. Dimana melalui internet, tersangka belajar menentukan biji, menyamai, hingga memupuk sampai mengatur temperature ruangan.

“Dari hasil penyidikan tersangka bisa menanam ganja ini, kerena belajar dari internet,” ungkap Kasubbdit II AKBP Jhon Uniplaita, kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.

Menurutnya, tersangka mendatangkan biji ganja langsung dari aceh, dan melakukan eksperimennya di ruangan tersebut.

”Pelaku termasuk berhasil, dari percobaan pertama tanaman ganjanya subur, dan dia kembali menanamnya lagi,” terangnya.

Dari barang bukti yang di temukan, kata Jhon, pelaku termasuk profesional dalam menanam ganja. “Dalam penyitaan barang bukti, kita juga mengamankan bahan dan alat untuk menanam ganja diantaranya tiga buah lampu sorot, kipas angin, pengukur suhu dan alat yang lain, jadi dia sudah mempersiapkan dan mengukur suhu secara saksama,” paparnya.

Selain itu, dikatakan tersangka yang juga sebagai pengelola hotel tersebut menanam ganja karena dorongan ekonomi dan takut ketahuan polisi.

“Dia (Tersangka) adalah pecandu berat, dia mengaku memilih menanam sendiri, karena takut ditangkap polisi bila sering membeli, dan dari segi ekonomi, menanam lebih menguntungkan,” ujarnya.

Meski demikian, kata John, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan tersebut, guna mengetahui jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Sekedar diketahui, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Minggu (20/4) dini hari lalu, menggerabek salah satu kamar di hotel Wijaya I. Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan ganja yang ditanam di 19 pot besar 1 pot kecil, beserta alat perawatan tanaman haram tersebut. (SAT)