Kodam XVI/Pattimura Kembali Digugat

AMBON, INFO BARU--Belum usai sengketa lahan antara Kodam XVI/Pattimura dengan warga OSM, kembali institusi militer ini digugat oleh enam warga di Waititar, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terkait sengketa tanah.
Gugatan itu telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin. Selain menggugat Kodam XVI/Pattimura yang dipimpin Mayjen TNI Eko Wiratmoko, penggugat Hans Tanamal dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Munir Kairoty, Yohanes Balubun, Samuel Waileruny dan Johan Pattihawean juga menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Gugatan setebal 8 halaman itu, penggugat I menyatakan telah menempati rumah yang dibangun diatas tanah Negara berukuran 260 M2, yang dibangun oleh Pemda Provinsi Maluku, letaknya di Jalan Imam Bonjol (Dulu dikenal Jln. Martha Kristina Tiahahu) nomor 56.
Penggugat II menempati rumah dengan luas tanah 355 M2, penggugat III seluas 355 M2, penggugat IV seluas 364 M2 dan penggugat V menguasai tanah seluas 260 M2.
Tanah Negara yang ditempat oleh para penggugat ini, sebelah utara berbatasan dengan lorong Waititar, didepan tanah yang dikuasai oleh penggugat VI berbatasan dengan kantor Kelurahan Ahusen dan Gardu Air Perusahaan Air Minum, sebelah timur arah selatan berbatas dengan lorong sagu dan barat arah utara (samping kiri) berbatas dengan tanah Negara dan rumah milik keluarga Lekatompessy.
Sementara itu, tanah penggugat V, sebelah utara arah timur berbatas tanah Negara dan rumah yang dibangun Pemprov Maluku, sebelah timur arah selatan berbatas dengan tanah Negara dan gedung Gereja Sidang Jemaat Allah, sebelah selatan arah barat berbatas tanah Negara dan bagian barat arah utara berbatas jalan Imam Bonjol.
Bidang-bidang tanah serta bangunan diatasnya itulah yang menjadi objek sengketa saat ini. Menurut Munir, para penggugat menempati dan menguasai objek sengketa masing-masing dengan cara berbeda.
Ada yang memperoleh izin dari Pemprov Maluku, ada juga dengan cara membayar, karena menjadi pegawai pada Pemprov Maluku. Sedangkan penggugat V menempati objek sengketa lantaran kala itu dalam keadaan kosong, setelah dimanfaatkan sebagai Sekretaris Organisasi Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) tingkat I.
Sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : KPTS 126/GMAL/80 tanggal 22 Maret 1980 , tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemprov Maluku, Beserta Penetapan Harga Penjualannya, maka tanah-tanah Negara yang diatasnya dibangun rumah tinggal oleh Pemprov Maluku, telah dialihkan statusnya kepada pihak-pihak yang menempati lokasi itu, dengan cara membayar kepada Pemprov Maluku.
Dijelaskan, diantara mereka, ada pula yang telah mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Munir menyatakan, para penggugat memiliki hak yang sama dengan mereka yang namanya terdapat dalam SK gubernur tersebut.
Sejak itu, para penggugat tidak pernah diganggu oleh pihak manapun. Namun ketentraman ini tidak berlangsung lama. Karena munculnya ancaman yang dilakukan oleh pihak Kodam XVI Pattimura.
Pihak Kodam sebagai tergugat I pada September 2013 mendirikan bangunan permanen di atas tanah yang meliputi sebagian milik penggugat I hingga IV tanpa Surat Izin Membangun (IMB) dari tergugat II yakni Pemkot Ambon.
Secara arogan, pihak Kodam menebang tanaman milik penggugat dan merusak kolam ikan milik penggugat, bahkan bangunan itu juga menempel pada rumah yang ditempati para tergugat.
Untuk meredam protes penggugat, pihak tergugat melalui bawahannya menunjukkan foto copy sertifikat dan menjelaskan, Kodam adalah pemilik tanah yang ditempati para penggugat. Tapi tidak memberikan kesempatan bagi para penggugat untuk meneliti kebenaran foto copy sertifikat dimaksud.
Hal lain yang terungkap, saat penggugat VI berangkat untuk membeli bahan-bahan guna memperbaiki rumah tersebut, ternyata tergugat I telah menguasainya tanpa hak, dengan menempatkan beberapa personil anak buahnya.
Kendati demikian penggugat VI telah meminta agar tergugat meninggalkan objek sengketa, tapi tidak diindahkan.
Lanjutnya, dari hasil pembicaraan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, barulah diketahui secara pasti bahwa objek sengketa yang ditempat masih berstatus tanah Negara dan belum diterbitkan kepemilikannya, termasuk belum diterbitkan hak apapun kepada tergugat I.
Sementara itu, terseretnya tergugat II, Pemkot Ambon dalam proses hukum ini, disebabkan karena tidak ada tindakan apapun yang diambil terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.
Padahal sesuai pasal 6 -10 Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2010, tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan dan PP Kota Ambon nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, mengharuskan setiap bangunan mesti memperoleh IMB, dengan syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemilik. Apabila melanggar, maka pemilik dapat dikenai sanksi pidana.
“Hal ini juga membuktikan, bahwa tergugat I tidak membayar retribusi dan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah,”tandasnya.
Munir juga menyayangkan sikap tergugat I sebagai pemimpin institusi militer di Maluku, yang seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan hukum, bukan sebaliknya bertindak melawan hukum dengan menunjukkan sikap arogansi.
Sesuai gugatan, para penggugat memohon agar PN Ambon dalam hal ini majelis hakim mengadili dan berkenan memutuskan dan menetapkan, selama perkara ini berlangsung, melarang tergugat I dan setiap orang melakukan kegiatan apapun diatas tanah yang meliputi objek sengketa tanpa IMB.
Selain itu, meletakkan sita jaminan terhadap bangunan yang dibangun tergugat serta memerintahkan tergugat menyampaikan permohonan maaf atas intimidasi yang dilakukan. Disamping itu, bangunan tersebut harus segera dibongkar. (MAS)
Posting Komentar untuk "Kodam XVI/Pattimura Kembali Digugat "