Polisi Lamban Ungkap Pelaku Pelemparan Bom di Kabauw

AMBON, INFO BARU--Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Haruku lamban mengungkap bahkan terkesan membiarkan pelaku pelemparan bom di Negeri/Desa Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (19/4) sekitar pukul 02.00 Wit.
Kapolsek Pulau Haruku Ipda Sam Hehanusa terkesan membiarkan pelaku berkeliaran di luar. pelaku pelemparan Bom yang informasinya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Pasalnya, pelemparan bom oleh Orang Tidak Diekanal (OTK) itu dapat merengguty nyawa korban jiwa.
Dimana bom itu dilemparkan oleh pelaku persis pada kerumunan warga, tepatnya pesta kawin di Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Malteng itu, mengakibatkan beberapa warga mengalami luka.
Korban yang mengalami luka paling parah adalah, M. Saleh Karepesina. Korban mengalami luka sobek dalam pada bagian pantat, dan hingga kini masih dirawat di RSU Tulehu, lantaran terkena serpihan bom rakitan.
Semnatara itu, pernyataan Kapolsek Pulau Haruku balik dibantah oleh salah satu warga Kabauw yang meminta namanya tidak dikorankan.
Kepada Info Baru sumber itu mengaku, kalau dua motor itu bukan milik pengunjung, tapi diduga digunakan pelaku pelemparan bom saat malam pesta perkawinan.
“Dua motor yang ditinggalkan saat kejadian pelemparan bom di TKP hingga satu hari adalah bukan milik pengunjung seperti yang dikatakan Kapolsek. Diduga dua motor itu digunakan pelaku. Karena warga tidak mengenal dua motor tersebut,” ungkapnya.
Ia menyesalkan pihak Polsek Pulau Haruku yang tidak mengamankan motor tersebut sebagai barang bukti untuk mengungkapkan siapa pelaku pelemparan bom di malam pesta perkawinan. Pihak Polsek Pulau Haruku membiarkan dua motor itu sehingga sudah diambil oleh warga yang mengakui sebagai pemilik.
“Polisi seharusnya mengamankan dua motor itu untuk mengungkapkan pelaku pelemparan bom pada malam pesta. Karena setelah kejadian, motor tersebut ditinggalkan begitu saja,” kesalnya.
Kata Sumber itu, aksi pelemparan bom di Desa Kabauw ini bukan pertama kali, tapi sudah dua kali dalam dua bulan terakhir. Sehingga jika pihak Polsek Haruku tidak serius menyikapinya, maka tidak menutup kemungkinan insiden yang sama bisa tetap dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Tindakan yang dilakukan pelaku secara terang-terangan melanggar UU Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, namun pihak kepolisian terkesan membairkan kejadian luar biasa ini di Desa Kabauw.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 1 tahun 2002, mengungkapkan Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berikut, Pasal 9: setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.
Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (TIM)