Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Saling Ejek, Sopir Tikam Sopir

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Min Tatawalat (46) Leihitu Kabupaten Maluku Tengah terluka usai ditikam Acil Suneth (39) Sopir angkutan di kawasan terminal Ruko Batu Merah Selasa (26/8) sekitar pukul 16.35 WIT.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Julyana kepada wartawan kemarin di Mapolres Ambon kemarin membenarkan insiden tersebut.

Korban Tatawalat mengalami luka serius di bagian pipi dan luka sayatan di perut akibat terkena benda tajam berupa obeng milik Suneth (pelaku-Red).

“Pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 16.35 Wit terjadi kasus penganiayaan antara sesama sopir angkut jurusan Leihitu,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, Korban dan pelaku sama-sama sopir angkutan jurusan Leihitu. keduanya terlibat perselisihan hanya karena saling menyempret dalam perjalanan saat menuju kota Ambon.

Dari aksi serempet itu menuai ancaman serius yang lontarkan pelaku terhadap korban. Ancaman itu dibuktikan plekau terhadap korban.

Lanjut Kapolres, tiba di terminal Ruko Batu Merah pelaku menyerang korban dengan menggunakan obeng yang berada di dalam mobil hingga korban mengalami luka serius.

Aksi pelaku mengakibatkan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkar Tantui Ambon.

Lanjut Bintang, kejadian ini juga disampaikan salah satu saksi Dody Lating (29), saat diperiksa pihak penyidik Mapolres Ambon.

Menurut Kapolres, sesuai keterangan saksi, yang bersangkutan melihat langsung dan saat itu saksi sementara duduk di atas dek mobil. Tiba-tiba melihat pelaku mendekati korban tanpa basa-basi langsung menyerang korban dengan menggunakan obeng ke beberapa bagian tubuh korban.

Usai kejadian tersebut sekitar pukul 16.45 Wit Selasa (26/8) anggota Polsek Sirimau turut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan korban ke Polsek Sirimau untuk dimintai keterangan.  Setelah itu, korban dilarikan ke ke RSU Bhayangkari Polda Maluku kawasan Tantui Ambon untuk mendapat pertolongan medis.

“Sementara ini pelaku sudah ditangkap di Mapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP dimana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolres. (SAT)