Manajer Kaget, ada Kebun Ganja di Hotel Wijaya

AMBON, INFO BARU--Penyidik Direskrim Narkoba Polda Maluku di bawah pimpinan Kasubid II Direktorat kriminal Narkoba Polda Maluku, AKBP Jhon J Uniplaita akhirnya menyita barang bukti sebanyak 32 batang pohon ganja di kamar Hotel Wijaya I Ambon, Selasa (22/4) kemarin.
Selain menyita barang bukti Direskrim Narkoba Polda Maluku juga telah memenjarakan pengelola Hotel Wijaya I Ambon dengan insial Y, di kawasan Mangga Dua sejak Minggu (20/4), akhir pekan kemarin.
“Sesuai Janji Direskrim Narkoba Polda Maluku barang bukti berupa 32 batang pohon ganja serta peralatan baru disita Selasa (22/4),” ungkapnya.
Menurut Uniplaita, pemindahan barang bukti dari tersangka (Y) di Hotel Wijaya I berjalan dengan lancar.
Bahkan kata dia, saat pemindahan barang bukti berupa batang pohon ganja dari hotel Wiaya I, Manajer Hotel Wijaya I Ambon sempat kaget ketika puluhan polisi mendatangi Hotel untuk mengambil sejumlah barang bukti berupa pohon ganja dan peralatan lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita Direskrim Polda Maluku di TKP masing-masing, 19 pohon ditanam pada Pot bunga besar, dan satu Pot bunga kecil, sehingga total pohon ganja yang di tanam pada pot Bunga itu sekitar 32, yang berukuran 30 - 1 meter.
Perwira dengan dua bunga melati di pundaknya itu mengungkapkan pula, selain menyita tanaman ganja, penyidik juga menyita ganja kering, setengah kering, peralatan yang berkaitan dengan proses penanaman, pembibitan, dan pemeliharaan barang haram tersebut.
Dijelaskan, tersangka dalam menanam pohon ganja dalam kamar hotel Wijaya I Ambon sangat lihat dan pintar, sehingga tanaman khas Aceh itu bisa tumbuh subur dalam kamar Hotel Wijaya I Ambon.
“Tersangka sangat lihat dalam menanam pohon ganja. Misalnya dari media tanaman, cara mencampur pupuk yang benar, mengatur cahaya dengan menempatkan lima buah lampu sorot untuk menyinari tanaman tersebut, termasuk menggunakan lima buah alat temperatur suhu, dan kipas angin,” bebernya.
Menyoal apakah tersangka juga salah satu pengedar ganja di Kota Ambon, ditanya demikian Uniplaita mengatakan, untuk mengetahui hal tersebut semntara penyidik masih mendalami atau melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lanjutnya, dalam penggerebekan di Hotel Wijaya I Ambon penyidik juga menemukan dua dos kertas linting ukuran besar yang digunakan tersangka.
“Untuk sementara kami masih mengembangkan penyelidikan. Karena di TKP, kami juga menemukan dua dos kertas linting ukuran besar,” imbuhnya.
Sesuai pemeriksaan kata Uniplaita, awalnya tersangka menanam pohon ganja sebanyak 10 pohon dimana yang bersangkutan merawatnya dengan selama tiga bulan kemudian tersangka panen. Karena merasa enak lantaran pohon ganja yang di tanam itu tumbuh subur tersangka kemudian menanam kembali.
“Hasil interogasi, kemampuan untuk melakukan menanam pohon ganja, tersangka belajar dari internet kemudian menanam ganja di Hotel. Hasil tanamannya itu dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Untuk satu hari tersangka bisa menghabiskan 6 gram ganja,” kata Kasubid II Direktorat kriminal Narkoba Polda Maluku ini, mengutip keterangan tersangka kala diinterogasi usai penggrebekan.
Untuk memusnahkan barang haram itu, kata dia, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ambon sesuai petunjuk Undang-Undang, untuk mengeluarkan status tersangka dan barang bukti dari hasil penyitaan.
“Kami akan menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengeluarkan status tersangka dan barang bukti. Surat itu akan dikeluarkan selama 7 hari setelah diajukan. Kemudian pihak Kejari Ambon akan menentukan barang bukti itu, apakah dimusnahkan atau dijadikan barang bukti hingga di persidangan,” pungkasnya. (SAT)