Mantan Camat Bula Divonis 1 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU--Terdakwa kasus dugaan korupsi dana beras miskin (Raskin) di Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Sain Sarbin pada Jumat (3/10), menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon. Mantan Camat Bula ini divonis satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta.
Mengenakan kameja putih bercorak hitam, Sain nampak santai duduk dikursi “pesakitan” mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Halijah Wally, didampingi Herry Liliantono dan Edy Sebjangkara.
Majelis menyatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.”Jika tidak mampu membayar denda nantinya ditambah 1 bulan hukam penjara,” tandas Ketua Majelis Hakim Halijah Wally.
Meski dikenai denda, kata Majelis, tapi tidak ada uang pengganti karena terdakwa telah mengembalikan duit hasil korupsi senilai Rp 100.046 juta, dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Sebelumnya terdakwa dintutut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yacen Almahdali satu tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, memaparkan bahwa selama tahun 2012, terdakwa yang saat itu, menemui Boki Nurhayati Fabanyo dan Rakia Rumakway yang merupakan dua staf kantor Camat Bula sekaligus, pengelola raskin dan meminta Harga Penjualan Beras (HPB) alokasi bulan juli sampai Desember 2011.
Saat itu, terdakwa mengatakan, akan menyetorkan uang tersebut ke Bulog Drive Maluku dan Boki dan Rakia memegang HPB sebesar Rp 48.048.000 juta diberikan kepada terdakwa.
Berselang beberapa minggu, terdakwa meminta lagi HPB dari kedua rekannya tersebut untuk alokasi Januari-Juni 2011 dengan alasan yang sama pula. Jumlah yang diberikan Boki dan Rakia katika itu Rp 250.048.000.
Dengan demikian total secara keseluruhan uang yang diberikan Boki dan Rakia kepada terdakwa sebesar Rp 306.096.000. Namun ternyata terdakwa Sain Sarbin tidak menyetorkan semua uang yang diberikan kedua orang tersebut. Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada Bulog Drive Maluku sebesar Rp 206.050.000, sementara sisanya digunakan terdakwa. sehingga dana Raskin yang belum disetor terdakwa sebesar Rp 100.046.000 juta.
Namun seluruh dana raskin sebesar Rp 100.046.000 juta itu, sudah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa, dalam kasus ini, tidak ada lagi kerugian negara karena sudah dikembalikan.
Perbuatan terdakwa itu melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat diakhir sidang Ketua Mejelis Hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum Terdakwa bahwa akan melakukan banding atau tidak, dengan lantang dia menyatakan tidak melakukan upaya hukum lanjutan menerima seluruh putusan ini. Sedangkan JPU, masih pikir–pikir. (MJB)