Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dugaan Tipikor DAK Malteng 2007-2010, Kejati Didesak Periksa Askam Tuasikal

Dugaan Tipikor DAK Malteng 2007-2010, Kejati Didesak Periksa Askam Tuasikal (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Pegiat Anti Korupsi asal Maluku, Rajab Tatuhey, kepada Info Baru, Jumat (3/10) mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk bidang program pendidikan tahun 2007 Rp 7 miliar, dan dana operasional sekolah tahun 2010 Rp 2 miliar untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal.

Pasalnya, dalam kasus tersebut Askam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tapi hingga kini belum juga disentuh oleh Kejati Maluku.

Dalilnya, kasus ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku masing-masing, Effendi Harahap, Anton Y.P Hutabarat dan sekarang ditangan Kajati Maluku I Gede Sudiatmadja, tapi kasusnya tidak berkembang atau tetap berjalan di tempat.

Menurutnya, kasus DAK tahun anggaran 2007 dan 2010 secara jelas dikelola Disdikpora kabupaten Malteng dalam hal ini Askam Tuasikal selaku KPA.

Ia menduga dana miliran rupiah itu telah diselewengkan sehingga wajib bagi pihak Kejati Maluku menuntaskannya dalam hal ini memintai pertanggungjawaban Askam Tuasikal selaku KPA. Ia kesal, dengan pihak Kejati Maluku yang sampai sekarang belum juga memanggil Askam Tuasikal untuk diperiksa menyangkut kasus dimaksud.

“Kami mempertanyakan kinerja aparat Kejati Maluku yang sampai sekarang belum juga memanggil Askam Tuasikal selaku Kadis Dipikpora kabupatenNmalteng untuk diperiksa. Sebenarnya ada apa dengan Kejati Maluku,” tanya Rajab.

Dikatakan, kasus ini Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak terkait lingkup Disdikpora kabupaten Malteng, diantaranya Bendahara Pengeluaran Nurhayati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P Ohoela serta Kontraktor yang juga pemilik Toko Buton Masohi, La Udin.

Ia menilai, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus ini sangat tidak transparan.

“Pertanyaannya kemudian dari pengusutan yang dilakukan jaksa selama ini, mengapa kasus ini terkesan didiamkan. Karena belum ada satupun pihak lingkup Disdikpora kabupaten Malteng yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal secara jelas ada unsure korupsi dalam implementasi DAK 2007 dan 2010 tersebut,” sentilnya.

Buktinya, lanjut Rajab, pengusutan kasus tersebut semakin kabur atau tidak ada kejelasannya.

“Selama ini Kejati Maluku hanya mengumbar janji kepada public. Kampanye pemberantasan korupsi di Maluku hanya janji murahan. Kenyataan di lapangan banyak kasus dugaan tipikor selain kasus Dak Malteng yang ditangani Kejati Maluku terkesan seperti membuang garam di laut. Sebenarnya kendalanya dimana, hingga pengusutannya sampai sekarang belum tuntas,” tanya Rajab lagi.

Ia mengkhawatirkan, kasus Disdikpora Malteng itu bakal hilang tanpa jejak. Dimana kasus itu sudah di fase penyidikan.  “Surat Perintah Penyidikan (SPP) sudah diterbitkan jauh-jauh hari, tapi pengustan kasus ini masih tetap saja parkir di meja Kejati Maluku,” bebernya.

Dikhawatirkannya, kasus ini bakal bernasib serupa dengan kasus dugaan tipikor pengadaan Kapal Ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malteng yang telah dihentikan oleh Kejati Maluku belum lama ini.

“Kami cukup kuatir dengan lambatnya pengusutan kasus DAK Malteng ini, jangan-jangan akan dihentikan lagi oleh pihak Kejati Maluku seperti kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan milik DKP Malteng yang telah dihenatikan oleh jaksa. Jika terjadi, maka kami akan melaporkan pihak Kejati Maluku ke Kejagung-RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ancamnya.

Rajab menagih janji Kejati Maluku yang sebelumnya mengaku akan memeriksa Kadis Dikpora Malteng Askam Tuasikal tapi janji itu belum juga diwujudkan.

“Kejati Maluku pernah berjanji akan memeriksa Kadis Dikpora Malteng Askam tuasikal pada 2012 lalu. Sekarang sudah 2014 mengapa yang bersangkutan tidak dipanggil untuk diperiksa. Karena kasus ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Askam Tuasikal. sangat menegtahui DAK Mlteng 2007 dan 2010. Jadi, wajib hukumnya Kejati Maluku memintai pertanggungjawaban yang bersangkutan,” bebernya.

Diketahui, kasus ini sejumlah barang bukti (BB) berupa data dan keterangan dari pihak terkait telah dikantongi jaksa penyidik.

Dimana, diduga impelemntasi DAK 2007 dan 2010 Dikpora Malteng saat penyelidikan dilakukan jaksa dengan cara memeriksa Bendahara Pengeluaran Dikpora Malteng Nurhayati, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P.Ohoela, juga kontraktor yakni pemilik Toko Buton Masohi La Udin, orang yang dipercayakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ir Askam Tuasikal, untuk mengelola DAK tahun 2010 Rp2 Miliar.

Saat diperiksa Nurhayati/Bendahara Pengeluaran Dikpora Malteng itu tidak mampu mempertanggungjawabkannya bukti pengeluaran secara administrasi. Bahkan pengeluaran uang yang digunakan dalam bidang program rata-rata tidak jelas.

Misalnya program berupa sosialisasi maupun program sejenis lain dengan tujuan pengembangan pendidikan di Malteng mulai SD hingga SMA, itupun tidak mampu dipresentasikan secara jelas oleh Nurhayati kepada jaksa.

Selain itu, pengeluaran tidak memiliki bukti otentik secara hukum administrasi misalnya, kwitansi, nota pembelanjaan maupun pengeluaran dana, semuanya tidak jelas.

Nurhayati kala diperiksa di Kejati Maluku belum lama ini, tidak mampu mempresentasikan program-progam apa saja yang dilakukan di bidang program pendidikan yang menggunakan DAK tahun 2007 Rp 7 miliar itu.

Sedangkan DAK 2010 Rp2 Miliar untuk operasioanl sekolah/pendidikan, turut menyeret nama Askam Tuasikal, lantaran Askam diduga merestui dana operasional sekolah tahun 2010 Rp 2 miiar itu dikelola oleh rekanan/kontraktor. Rekanan tersebut adalah pemilik Toko Buton Masohi La Udin.

Kebijakan Askma itu justru bertlak belakang dengan juknis maupun DIPA, yang sebenarnya dana itu dikelola oleh Dinas secara swakelola. Namun Keputusan Askam itu telah menyalahi Juknis dan DIPA.

Hal ini terungkap saa jaksa memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P. Ohoelo belum lama ini.
Kepada jaksa Ohoela mengaku, kalau dana operasional 2010 Rp 2 Miliar itu, disetujui oleh Askam Tuasikal untuk dikelola oleh rakanan took Buton Masohi La udin.

Ohoela juga mengunkapkan kepada jaksa saat dirinya mendatangi Askam selaku Kepala Dinas Dikpora Malteng untuk menanyakan petunjuk pengelolaan yang dilakukan kaitannya dengan DAK 2010 tersebut.

Hanya saja, Askam kemudian langsung ohoela untuk menyerahkan dana operasional pendidikan sekolah kepada rekanan took Buton masohi La Udin,  untuk dibagikan kepada 360 Sekolah Dasar (SD). 

Celakanya, dana yang seharusnya diberikan berupa uang, namun ditukar dengan Alat Tulis Kantor (ATK). Bahkan, jumlahnya ATK itupun tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam juknis maupun DIPA. (MAS)