Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Mega Proyek KTM Tamat

AMBON, INFO BARU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan mega proyek pematangan lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM), milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akhirnya tamat atau resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pihak Kejati Maluku berdalih semenjak pengusutan yakni penyelidikan dilakukan jaksa, dengan jalan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait termasuk beberapa kali tim Kejati Maluku beserta tim teknis bertandang ke lokasi mega proyek yang didanai APBN 2009, 2010, 2011 Rp 49 miliar, dan APBD Malteng Rp 1,7 miliar itu.

Disebutkan, tidak ada kejanggalan atau unsur korupsi atau penyelewengan anggaran maupun rekayasa dalam pembangunan mega proyek KTM di Desa Kobi Kecamatan Kobiseti Kabupaten bertajuk Pamahanunusa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) kejati Maluku Bobby Palapia yang dikonfirmasi Info Baru Jumat (16/8) kemarin mengaku, pengustan kasus KTM sudah dihentikan lantaran tidak ada bukti yang kuat untuk dinaikan ke penyidikan (Dik).

Menurut Palapia, kasus mega proyek KTM milik Pemkab Malteng itu, tidak memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke fase penyidikan. Sehingga Korps Adhyaksa Maluku hars menghentikan kasus yang sempat menyeret nama mantan Bupati maoteng Abdullah Tuasikal itu. “Kasus itu tidak cukup bukti untuk di tingkatkan ke penyidikan,” kata Palapia.

Selama penyelidikan bergulir, pihak Kejati Maluku telah mengumpulkan sejumlah bahan yang bisa dijadikan alat bukti untuk kemudian menetapkan sejumlah pihak yang berkompeten diduga melakukan kejahatan di mega proyek KTM itu untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, kasus jumbo ini sempat menyita perhatian publik di Maluku khususnya lagi para aktivis asal Kabupaten Malteng yang sempat beberapa kali melakukan unjuk rasa mempresure Kejati Maluku untuk mengust tuntas dugaan korupsi di balik mega proyek KTM kala pemkab Malteng dipimpin mantan Bupati Abdullah Tuasikal. Sebelumnya beredar kabar dari ekspose perdana kasus tersebut pihak Kejati Maluku telah mengantongi 19 nama calon tersangka.

Tapi apa boleh buat, pihak Kejati Maluku tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki bukti cukup untuk menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dan kini, kasus mega proyek KTM itu terpaksa pengustannya harus di PTS-kan atau dihentikan oleh Korps Adhyaksa Maluku. (*)

Posting Komentar untuk "Kasus Mega Proyek KTM Tamat "