Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polisi Sita Dokumen Bank Mandiri, Terkait Kasus TPPU

Polisi Sita Dokumen Bank Mandiri, Terkait Kasus TPPU (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dibawah pimpinan Kombes Pol. Sulistiono telah menyita surat dokumen pengajuan di Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau-Ambon.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT, Jamaludin Arey sebagai syarat pengalihan devosito rekening Pemkab SBT sebesar Rp2,5 miliar akhir tahun 2006 ke Devosito rekening pribadi Abdullah Vanath sudah disita polisi guna dilakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

“Surat dokumen dari bank mandiri itu polisi sudah disita dari Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika pekan kemarin,” ungkap salah satu sumber kepada Info Baru, Selasa, (25/11).

Dirinya menambahkan, penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian dikirim ke laboratorium forensic di Makassar, guna mengungkapkan actor intelektual skandal pengalihan rekening devosito Pemkab SBT ke rekening pribadi Abdullah Vanath. “Penyitaan ini selain sebagai alat bukti dalam persidangan, juga akan dikirim ke labiratorium forensic Mabes Polri di Makassar, guna mengungkapkan “siapa dalang” dalam kasus ini, apakah Abdullah Vanath atau Jamaludin Arey,” tegasnya. 

Sebelumnya, penyidik reskrimsus polda maluku dibawah nahkoda Kombes Pol Sulistiono terus memburu kasus TPPU. Akan mengungkapkan kasus baru dugaan keterlibatan Abdullah Vanath terkait spekulasi tandatangan Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin Arey dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Mandiri tahun 2006 senilai Rp2,5 milyar.

“Untuk dugaan pemalsuan tandatangan, sementara kita lidik, guna mengungkapkan siapa yang diduga terlibat menandatangani surat tersebut, sehingga rekening devosito Pemkab SBT bisa mengalir ke rekening pribadi Pak Abdullah Vanath,” ungkap Sulistiono kepada Info Baru, di ruang kerja belum lama ini.

Lanjut perwira dengan tiga bunga melati itu dipundaknya mengungkapkan, pemeriksaan Jamaluddin oleh penyidik belum lama ini mengaku mengelak surat sakti tersebut bahwa tidak tidak ditandatanganinya.

“Kami sudah periksa Jamaluddin Arey, dan mengaku tidak menandatangani surat tersebut semasa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT,” terangnya.

Untuk membuktikan siapa yang menandatangani surat tersebut, pihaknya akan mengirimkan Tandatangan ke Laboratorium forensik Mabes Polri di Makassar untuk diperiksa keaslianya. “Dalam waktu dekat kami akan mengirim spek tandatangan Jamaluddin Arey ke Laboratorium forensik Mabes Polri di Makasar,” ucapnya.

Lanjut Sulistiono hal ini dimaksudkan untuk membongkar siapa actor intelektual yang memindahkan devosito pemerintah daerah Kabupaten SBT dari Bank Mandiri ke rekening pribadi Abdullah Vanath.
“Kita akan melihat siapa yang terlibat mengeluarkan surat sakti, sehingga dana Pemkab SBT sebesar Rp2,5 miliar itu bisa pindah tangan ke rekening pribadi Abdullah Vanath,” tegasnya.

Sebelumnya, surat sakti persetujuan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT tahun 2004-2009, Jamaluddin Arey, membuat penguasa dua periode di Kabupaten Ita Wotu Nusa ini mulai melakukan aksi jahatnya dengan memindahkan deposito Pemda SBT tahun 2006 sebesar Rp2 miliar,” ungkap Sulistiono kepada Info Baru di ruang kerjanya, belum lama ini. “Pemindahan rekening deposito Pemkab SBT ke rekening pribadi Abdullah Vanath hanya selembar kertas yang ditandatangani wakil anggota DPRD Kabupaten SBT, Jamaluddin Arey,” jelasnya.

Lanjut Sulistyono, dimana Rp2,5 miliar dijadikan anggunan bunga devosito, ironisnya bunga tersebut tidak masuk ke rekening Pemda, tetapi masuk ke rekening pribadi pada akhir tahun 2006 dan dikembalikan tahun 2009 tanpa bunga. 

“Ini masuk unsur-unsur menyalagunakan kewenangan dan jabatan dimana melakukan dugaan kejahatan pemindahan rekening dari Pemkab SBT ke rekening pribadi akhir tahun 2006 dikembalikan 2009 akhir tanpa bunga,” tegasnya.

Untuk membuktikan tandatangan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku akan mengirim spek tandatangan ke laboratorium forensik Mabes Polri di Makasar.

“Kita akan melihat hasil test laboratorium forensic mabes Polri di Makasar, apakah tandatangan wakil ketua DPRD adalah palsu atau tidak, jika benar asli, maka Jamaluddin Arey akan ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini,” terangnya. (SAT)